Balinetizen.com, JembranaÂ
Polisi Gilimanuk mengamankan kendaraan sepeda motor diduga hasil curian, Senin (31/1/2022) malam. Sepeda motor NMax DK-2561-QC warna hitam hendak diseberangkan ke Jawa.
Selain NMax, petugas juga membekuk terduga pelaku Andi K (33) asal Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Barang bukti sepeda motor NMax dan terduga pelaku kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Wilayah Huku,m Polres Jembrana. Di Bali, terduga pelaku Andi K menetap sementara di Jalan Raya Canggu 88, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Seperti biasa setiap kendaraan yang akan keluar Bali diperiksa petugas di Pos 1 atau pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Dan Senin (31/1/2022 sekitar pukul 23.00 Wita melintas sepeda motor NMax dengan pengendara terduga pelaku, Andi K. Karena akan menyeberang ke Jawa, petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, STNK dan BPKB yang dibawa Andi K tidak cocok dengan sepeda motor NMax DK-2561-QC yang dikendarainya. Sedangkan STNK dan BPKB yang ditunjukan kepada petugas, merupakan surat-surat sepeda motor Yamaha Mio DK-2870-PH.
Lantaran ada kejanggalan pada surat-surat kendaraan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor NMax warna hitam tersebut dan memberikan sanksi tilang kepada Andi K.
Karena sepeda motor NMax ditahan petugas, selanjutnya Andi K berjalan kaki menuju kearah selatan dari Pos 1 atau Pintu Keluar Bali. Namun baru beberapa langkah, Andi K kemudian berlari setelah seseorang meneriakinya maling. Belakangan diketahui yang meneriakinya maling ternyata pemilik sepeda motor NMax yang mengejar hingga ke Gilimanuk.
Upaya terduga Andi K untuk meloloskan diri, tidak berhasil. Ia berhasil dibekuk petugas dan selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (12/2022), membenarkan penangkapan terhadap AK terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Badung.
Pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha NMax DK-2561-QC yang dikendarai terduga AK sebagai barang bukti.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku AK kita limpahkan ke Polres Badung” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha.
Terduga AK dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Komang Tole).

