Ilustrasi
Balinetizen.com, Jakarta
Dengan terbitnya Surat Keputusan MK No.20 tahun 2025, yang melarang jabatan Menteri dan Wakil Menteri menjabat sebagai Komisaris dan Direksi BUMN, keputusan MK ini merujuk aturan hukum UU tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
“Hal ini, kembali mengingatkan publik akan sinyalemen yang berupa BUMN menjadi “sapi perah” -cash cow- bagi mereka yang sedang berkuasa,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik, Minggu 20 Juli 2025 di Denpasar.
Dikatakan, BUMN sekarang dirundung banyak masalah. BUMN Karya yang mendapat penugasan pemerintah dalam membangun infra struktur dalam 10 tahun terakhir dililit hutang dalam jumlah besar, dan terancam mengalami kepailitan.
“BUMN Bank Pemerintah, sahamnya “diambil alih” oleh Danantara, lembaga pembiayaan yang menjadi sorotan publik, investasinya diperkirakan berisiko tinggi, yang bisa menggerus nilai saham bank-bank pemerintah, bisa memerosotkan kepercayaan masyarakat nasabah,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, pengalaman dengan krisis keuangan tahun 1998, merosotnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, memicu krisis keuangan dan kemudian krisis politik.
“Dengan tekanan fiscal yang besar, pengeluaran pemerintah terus meningkat cepat, sedangkan pengumpulan pajak cendrung stagnan, tantangan bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja, mengurangi beban APBN, diharapkan bisa berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara,” kata Jro Gde Sudibya.
Dikatakan, penegakan sistem meritokrasi berbasis kinerja, merupakan pilihan yang harus diambil.
“Sementara penunjukan Direksi dan Komisaris BUMN berbasis penunjukan politik-political appointee-, balas jasa politik, “aji mumpung” mentang-mentang berkuasa, menjadikan BUMN sebagai “sapi perah” kekuasaan harus dihentikan,” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, merusak iklim kerja di BUMN, mempersubur prilaku korup di dalamnya, menimbulkan kecemburuan sosial bahkan di internal elite kekuasaan itu sendiri.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

