Hilangnya Dokumen Warkah Tanah Pura Dalem Balangan, BPN Badung ‘Bungkam’

0
308

Dok. Bukti denah tanah pura dalem Balangan dibeberkan oleh tim kuasa hukum pengempon pura dalem Balangan

Balinetizen.com,  ​Denpasar

 

Polemik status tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Di tengah perseteruan hukum antara kubu Pura Dalem Balangan dengan pihak BPN, keberadaan dokumen penting berupa warkah tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung kini dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian.

​Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Wayan Sukiana, memilih untuk tidak merespon upaya konfirmasi dari sejumlah jurnalis pada Senin (19/1/2026).

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasi PPS Badung, Gese Susana, yang enggan memberikan komentar dengan alasan baru menjabat.

​”Maaf saya tidak berkompeten tentang masalah itu, silahkan ke atasan saya karena saya baru di Kantah Badung,” tulis Gese melalui pesan singkat, Senin (19/1/2026).

​Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Provinsi Bali, Hardiansyah, membenarkan bahwa dokumen pendukung (warkah) yang krusial dalam kasus ini belum ditemukan.

​”Mengenai dokumen yang belum ditemukan itu, sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh teman-teman di Badung. Laporan progresnya terus kami terima di Kanwil,” ujar Hardiansyah, Minggu (18/1/2026).

​Menurutnya, fokus utama BPN saat ini adalah memastikan penanganan sengketa tetap berjalan sesuai prosedur meskipun terkendala dokumen fisik yang masih terlacak.

​Perseteruan ini melibatkan dua kubu hukum yang kuat: tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan (Harmaini Idris Hasibuan) dan tim kuasa hukum Kepala BPN Bali (Gede Pasek Suardika).

​Berdasarkan data dari pihak Gede Pasek Suardika, sengketa bermula dari sejarah lahan berikut:
* ​Tahun 1985: Terbit SHM No. 372/Jimbaran seluas 80.700 m².
* ​Tahun 1989: Tanah dipecah menjadi SHM 725 (40.000 m²) atas nama Hari Boedi Hartono dan SHM 726 (40.700 m²).
* ​Klaim Pura: Pengempon Pura Dalem Balangan memohon hak atas tanah 2.500 m² dan 4.500 m² yang diklaim sebagai telajakan pura.

Baca Juga :  800 Tenaga Non ASN dan THK II Pemkab Jembrana Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

​Meski pihak pura terus berupaya, fakta hukum menunjukkan posisi yang sulit bagi mereka:
* ​Tumpang Tindih: Lahan yang dimohonkan terbukti berada di atas SHM 725 milik Hari Boedi Hartono.
* ​Kekalahan Beruntun: Gugatan di PTUN hingga tingkat Kasasi MA (2003) serta perdata di PN Denpasar (2018) semuanya ditolak.
* ​Pembatalan Surat Ukur: Pada April 2019, Kantah Badung membatalkan Surat Ukur pihak pura berdasarkan rekomendasi Satgas Mafia Tanah karena terbukti tumpang tindih.

​Kasus ini semakin memanas setelah penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali melalui proses Sprindik yang tergolong sangat cepat, yakni hanya dua hari. Publik kini menunggu transparansi BPN Badung terkait hilangnya dokumen warkah yang menjadi kunci pembuktian kasus ini.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here