Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membantah tegas informasi yang beredar di media sosial terkait kabar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan hingga saat ini proses gugatan yang diajukan investor masih berlangsung di PTUN Denpasar dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak penggugat.
Menurut Satria Wardana, narasi yang menyebut Pemprov Bali kalah dalam gugatan PTUN merupakan informasi yang menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat.
“Perkara tersebut masih berproses. Belum ada putusan yang menyatakan investor memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya, belum lama ini.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa merujuk pada fakta persidangan maupun dokumen resmi pengadilan.
Senada dengan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan pihaknya sejak awal telah mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan hukum dari investor setelah pemerintah memutuskan menghentikan proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Menurut Supartha, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun, proses tersebut harus dihormati hingga seluruh tahapan peradilan selesai.
Ia menegaskan Pansus TRAP tetap optimistis posisi hukum Pemerintah Provinsi Bali berada pada jalur yang kuat. Kebijakan penghentian proyek lift kaca dilakukan berdasarkan berbagai ketentuan yang mengatur tata ruang, kawasan sempadan pantai, kawasan tebing, hingga pengelolaan aset negara.
“Kami meyakini seluruh keputusan pemerintah telah melalui kajian hukum yang komprehensif dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Supartha juga mengungkapkan bahwa gugatan pertama yang diajukan investor sebelumnya sempat dicabut karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Setelah itu, investor kembali mengajukan gugatan baru yang kini masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Denpasar.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan investor memenangkan sengketa proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
Pemprov Bali kembali mengingatkan masyarakat agar bijak menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati setiap tahapan peradilan hingga nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.(ist)

