Ijin Belum Lengkap, Satpol PP Jembrana Hentikan Pengerjaan Tower

0
263

 

Balinetizen.com, Jembrana

Pembangunan tower di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya dihentikan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Penghentian disebabkan pihak pengembang tidak dapat menunjukan kelengkapan perijinan yang dipersyaratkan. Rencana pembangunan tower masih dalam tahap pengerjaan pondasi.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Arta Permana, Kamis (18/12/2025) mengatakan bahwa penghentian tersebut sifatnya sementara sampai pihak pengembang dapat melengkapi dan menunjukan seluruh perijinan.

“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, kami persilahkan mereka untuk melanjutkan pekerjaannya,” ujarnya.

Pihaknya melakukan sidak setelah menerima informasi. Dan saat di lapangan ditemukan hampir seluruh persyaratan administrasi belum dilengkapi. Seperti rekomendasi dari Kominfo terkait tata letak dan jarak tower.

Pihak pengembang, kata dia, juga belum bisa menunjukan proses perijinan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) namun sudah melakukan pengerjaan fisik.

“Sebelum tower berdiri, semestinya seluruh perizinan sudah dilengkapi. Lebih baik dicegah diawal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diakuinya wilayah tersebut memang termasuk area blank spot yang membutuhkan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, ia berharap pihak pengembang tidak mengabaikan aspek perijinan demi menjamin kepastian hukum dan kenyamanan iklim investasi.

Tower dari informasi akan dibangun setinggi kurang lebih 52 meter. Pembangunan tower konon disetujui warga sekitar karena kawasan tersebut termasuk wilayah blank spot. (Komang Tole).

Baca Juga :  Putu Parwata Terima Pengurus NPCI Kabupaten Badung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here