Imigrasi Bali Bantah Lepaskan Pria Kroasia Terlibat Bisnis Vila Ilegal

0
188

Kepala Divisi Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Baron Ichsan

Balinetizen.com, Denpasar

Kepala Divisi Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Baron Ichsan, membantah kabar bahwa pria Kroasia Petar BR alias Deda telah dilepas, mengklaim bahwa kasus tersebut masih terus diproses.

“Sudah diralat, pria tersebut tidak dilepaskan, tetapi kami masih membutuhkan bukti lanjutan untuk mengambil tindakan,” kata Baron Ichsan di Denpasar pada 22 Agustus 2023.

Baron menjelaskan bahwa Peter BR telah ditangkap dan kemungkinan deportasi tidak dikecualikan. “Dia sudah ditangkap, dan deportasi nanti donk,” tambahnya.

Sebelumnya, pria Kroasia bernama Peter BR alias Deda diduga dilepaskan oleh Imigrasi Ngurah Rai karena kurangnya bukti terkait kasus penyewaan vila ilegal.

Dalam pemeriksaan, Deda mengklaim bahwa tindakannya hanya membantu istrinya dalam mempromosikan sewa-menyewa kamar vila dan renovasi vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Namun, tim investigasi masih berupaya menemukan bukti lebih lanjut terkait dugaan bisnis ilegal yang melibatkan Deda.

Sebelumnya, tim inteldakim telah memeriksa dengan cermat pemegang paspor nomor O342908XX yang juga dicurigai terlibat dalam bisnis ilegal di Bali.

Pria asal Balkan ini tinggal bersama istri Indonesia, Sri Su, di sebuah vila di kawasan Batu Bolong, Kuta Utara. Perannya dalam mempromosikan sewa-menyewa kamar vila dan renovasi vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, masih terus diselidiki oleh tim investigasi.

Pewarta : Tri Prasetiyo

Baca Juga :  Aldena Mufidah Superkids Optimis Berkarya di Industri Musik Meski Hidup Tak Bersama Ayah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here