Imigrasi Bali ‘Usir’ WNA Australia yang Melakukan KDRT setelah 3 Bulan Penjara

0
201

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali baru-baru ini melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berusia 54 tahun yang diidentifikasi sebagai BJC.

Tindakan ini diambil setelah BJC menyelesaikan masa hukuman penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pendeportasian ini berlangsung pada Rabu, 4 Oktober 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Denpasar-Sydney.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut mengawasi proses pendeportasian BJC untuk memastikan kelancaran keberangkatannya.

BJC langsung diserahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian.

Menurut Suhendra, BJC terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 1 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Setelah menjalani masa hukuman selama 3 bulan di Lapas Kerobokan, ia dideportasi pada 4 Oktober 2023.

“Kita langsung proses deportasi pada malam harinya dan yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ungkap Suhendra pada Kamis, 5 Oktober 2023.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Alasan Tolak Pengajuan Fasilitas KPR Karena Suami TNI Aktif, Dana Angsuran Rumah Malah Raib

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here