Balinetizen.com, Denpasar –
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi
“Dharma Dewata” di wilayah Bali pada Rabu (15/04/2026).
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis
dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah
satu destinasi wisata utama Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar
tersebut, dihadiri oleh sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas dengan
dihadiri Gubernur Bali dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas di
Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan
Bali tetap aman dan kondusif. Baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga
stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam.
Dijelaskan nama “Dharma Dewata” sendiri memiliki makna filosofis yakni; “Dharma” berarti kebaikan atau
kebenaran dan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Jadi “Dharma Dewata” memiliki arti kebaikan
di Pulau Bali. Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan
secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran
keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.
Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat
(quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran. Kehadirannya diharapkan mampu
menekan angka pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA), meningkatkan rasa
aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di
lapangan.
Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi.
Pengukuhan Satgas ini sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan
hukum keimigrasian. Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah
melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan
pendetensian.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah
maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan
kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi
Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan
berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh
masyarakat.
Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagai
garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi
serta melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing
di lingkungannya.
Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang
gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau
oleh patroli rutin.
“Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA
merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang
berlaku,” pungkas Hendarsam. GS

