Imigrasi Perkuat APOA dan SOI, Pengawasan WNA dan Pengungsi Berbasis Digital

0
115

 

 

Balinetizen.com, Bandung

 

Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi melalui optimalisasi teknologi digital. Penguatan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan harus didukung kualitas data yang akurat, sistem yang terintegrasi, serta profesionalisme dan integritas petugas.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA dan SOI Perkuat Pengawasan Orang Asing

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.

Sistem SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi terkait individu yang masuk dalam kategori perhatian khusus dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Dengan pemanfaatan sistem digital, Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan mempercepat tindak lanjut terhadap informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran.

APGAKUM Pengungsi Diterapkan di Seluruh Indonesia

Baca Juga :  Mayah Sangi (Bayar Kaul), Anggota Polsek Gilimanuk Jalan Kaki dari Dauhwaru ke Asah Duren

Selain memperkuat pengawasan WNA, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk meningkatkan kualitas pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri.

Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.

Sistem tersebut memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pengembangan aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data pengungsi sekaligus mendukung pengawasan dan penanganan yang lebih terukur.

Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif hingga September 2026

Di tengah penguatan pengawasan digital, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026.

Data yang disampaikan dalam Rakor Wasdakim tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.

Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta 5 larangan berada di suatu tempat.

Angka tersebut menggambarkan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian selama sembilan bulan pertama 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pengawasan terhadap orang asing.

Sebanyak 89 Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana keimigrasian selama Januari–September 2026, dengan total 89 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Banjir Poin dan Bonus Menarik, Segera Beli Tiket MotoGP di Aplikasi MyPertamina

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi penegakan hukum keimigrasian sekaligus dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan keimigrasian harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas. Teknologi tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses pengawasan, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here