Balinetizen.com, Denpasar
Selebgram Ida Ayu Rajarani Cempaka, yang dikenal dengan nama Kak King, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta ke Polda Bali.
Kasus ini bermula ketika korban menyewa dua bidang tanah seluas total 200 meter persegi di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, untuk rencana pembangunan rumah kos.
Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (17/10/2026) dengan nomor LP/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI. Terlapor berinisial RP, yang dalam dokumen laporan disebut bernama Rido Prasadana.
Kuasa hukum korban, DR. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., didampingi Elice Novianti C., S.H., CPL, menjelaskan bahwa kliennya telah membayar uang sewa secara tunai sebesar Rp480 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Namun, ketika korban hendak memulai pengerjaan di lokasi, muncul seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menyatakan perjanjian sewa antara pemilik lahan dan RP telah dibatalkan.
“Klien kami menyewa dua kapling lahan dengan luas masing-masing 100 meter persegi berdasarkan perjanjian sewa-menyewa Nomor 03 tertanggal 21 Mei 2026. Pembayaran sebesar Rp480 juta dilakukan secara tunai dan diterima langsung oleh terlapor,” jelas Indra di Direskrimum Polda Bali Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, Kak King awalnya mencari tanah di kawasan Denpasar untuk membangun rumah kos. Lokasi di Panjer dipilih karena dinilai strategis, dekat dengan lingkungan sekolah dan kampus.
Korban mengaku mengenal RP melalui media sosial/ marketplace, serta referensi rekan. Komunikasi antara keduanya berlangsung sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan.
RP disebut menawarkan tanah dengan harga awal Rp12 juta per are per tahun. Setelah melalui pembicaraan, keduanya sepakat pada nilai sewa Rp480 juta untuk jangka waktu 20 tahun.
Pembayaran dilakukan secara tunai di Peso Cafe, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar, pada 21 Mei 2026. Transaksi tersebut disertai kuitansi pembayaran dan Akta Sewa Nomor 03. Menurut kuasa hukum, proses transaksi turut disaksikan sejumlah saksi, termasuk notaris berinisial KDAU.
Korban kemudian menyiapkan rencana pembangunan rumah kos, termasuk material bangunan, tenaga kerja, site plan, dan jasa arsitek.
Persoalan muncul pada 4 Oktober 2026, ketika korban hendak memulai pengerjaan dengan menimbun lahan dan meletakkan batu untuk persiapan pembangunan.
Saat itu, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik tanah. Orang tersebut menyampaikan bahwa perjanjian sewa antara pemilik lahan dan RP telah dibatalkan karena disebut tidak ada pembayaran dari RP kepada pemilik tanah.
Korban kemudian melakukan pengecekan melalui pihak terkait, termasuk notaris dan keluarga pemilik lahan. Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi mengenai Akta Nomor 09 tertanggal 12 Juni 2026 tentang pembatalan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik lahan dan RP.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari pemilik lahan, RP bukan pemilik tanah tersebut. RP disebut hanya memiliki hak sewa atas lahan dan kemudian menyewakannya kembali kepada korban.
Pembatalan perjanjian tersebut menjadi persoalan karena korban mengaku telah membayar penuh uang sewa Rp480 juta, sementara haknya untuk memanfaatkan lahan justru dipersoalkan.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada RP. Namun, hingga laporan dibuat, menurut pihak korban, belum ada pengembalian uang maupun penyelesaian yang disepakati.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah mendatangi rumah RP di kawasan Kertalangu Mansion. Namun, rumah tersebut disebut dalam keadaan tertutup dan telah disewakan kepada orang lain.
“Tidak ada iktikad baik dan pengembalian sama sekali,” ujar kuasa hukum korban saat menjelaskan perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, korban Kak King mengaku terpukul karena transaksi yang awalnya diyakini berjalan secara profesional justru berujung pada persoalan hukum. Ia juga menyayangkan kejadian tersebut karena sejak awal tidak menduga tanah yang ditawarkan bukan merupakan tanah yang dapat disewakan RP sebagaimana kesepakatan mereka.
“Saat itu saya lagi melihat-lihat tanah saja. Habis itu karena memang ingin membuat kos-kosan, kan nyarinya daerah Denpasar. Kebetulan daerah tersebut itu ramai sekolah, anak-anak kampus, jadi mikirnya kayak ‘oh, ini kayaknya tanahnya jodoh’ gitu. Jadi nggak ada kepikiran sama sekali bakal ditipu, karena pokoknya cara mainnya bersih banget, ya,” ungkap korban.
Kak King mengaku dirinya kenal dengan RP melalui market place dan sebelum transaksi itu mulai, ia intens berkomunikasi dengan pelapor RP selama 4 bulan.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, kuasa hukum turut menyoroti proses pembatalan perjanjian sewa antara pemilik tanah dan RP.
Menurut Indra, terdapat kejanggalan karena notaris yang membuat akta sewa awal disebut merupakan notaris yang sama dengan pembuat akta pembatalan. Pihaknya mempertanyakan mengapa pembatalan tersebut tidak diinformasikan kepada kliennya, yang telah terikat dalam perjanjian sewa berikutnya.
Kuasa hukum menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik apabila persoalan ini tidak diselesaikan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum. Belum ada keterangan mengenai hasil penyelidikan kepolisian atas laporan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih memberikan kesempatan kepada RP untuk menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Menurut kuasa hukum, RP sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan masalah pada bulan ini.
Apabila tercapai kesepakatan, pihak korban akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau langkah hukum lain yang sesuai.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses hukum. Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh laporan terpisah terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Kuasa hukum berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian bagi korban sekaligus mencegah munculnya korban lain dalam transaksi sewa-menyewa tanah.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berasal dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

