Balinetizen.com, Denpasar-
Polda Bali mengamankan seorang WNA/Bule berkebangsaan Amerika Serikat berinisial TCF (laki-laki 44 tahun) karena melakukan pengadangan saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna membenarkan adanya WNA/bule yang diamankan karena kasus menghadang dan merusak mobil dinas Polri tersebut.
“Saat rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung di hadang oleh seorang bule (laki-laki) dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan, dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule/pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir,” kata Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, Kamis (15/6/2023).
Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim. Saat itu pelaku langsung di bawa ke Polda Bali untuk diamankan.
Saat ini bule/pelaku yang berinisial TCF. (laki-laki 44 tahun), asal USA. Telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun motifnya si bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, di sebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan pasport serta visa, hilang di curi orang namun pelaku tidak tau hilangnya dimana,” ungkapnya.
Hal inilah kata dia yang mengakibatkan si bule/pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi.
“Apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP,” tukas Ketut Eka Jaya.
Hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan di nyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.
“Koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera di Deportasi,” tutup Kompol Adhi.

