Balinetizen.com, Denpasar-
Jared Brendan Mell (JBM) pria asal Amerika Serikat berusia 35 tahun hari ini Kamis (15/6/2023) dideportasi dari Bali.
Pria yang beralamat tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung ini sebelumnya viral karena mengendarai mobil angkot tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai pada Senin (12/6/2023) lalu sekira pukul 13.05 wita.
Saat itu kepolisian Lalu Lintas Polresta Denpasar tengah melaksanakan pengaturan di Simpang Jalan Sunset Road – Imam Bonjol.
“Ya dia kita akan deportasi hari ini pukul 16.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dihubungi Kamis (15/6/2023).
Tedy menjelaskan, setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian hari ini,” imbuhnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bal,” pungkas Tedy.

