Balinetizen.com, Denpasar –
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Kebijakan ini menegaskan komitmen daerah dalam mempertahankan lahan pertanian produktif yang semakin terdesak oleh kebutuhan pembangunan sektor non-pertanian seperti properti, pariwisata, dan industri.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, instruksi ini lahir dari kesadaran bahwa kedaulatan pangan merupakan pilar penting dalam pembangunan Bali, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang mengedepankan harmoni antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Selain itu, kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang menargetkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama.
Dorongan semakin kuat setelah keluarnya Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian di seluruh Indonesia, termasuk Bali yang selama ini dikenal sebagai kawasan agraris dan pariwisata dunia.
Instruksi ini sendiri berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan
Kerangka hukum ini mempertegas bahwa lahan pertanian bukan sekadar ruang produksi pangan, melainkan bagian dari identitas dan keberlanjutan peradaban Bali.
Koster menegaskan bahwa melalui instruksi ini, Bupati dan Wali Kota se-Bali diwajibkan:
1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LBS (Luas Baku Sawah), ke sektor non-pertanian.
2. Menjaga dan mempertahankan eksistensi LP2B dan LBS sesuai penetapan masing-masing daerah.
3. Tidak mengubah peruntukan ruang pertanian yang telah ditetapkan dalam RTRW dan RDTR.
4. Mengawasi dan menindak pelanggaran hingga tingkat desa/banjar sesuai ketentuan pidana.
Pelaku alih fungsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009.
5. Memberikan insentif kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga lahan pertanian.
6. Melaksanakan kebijakan secara niskala–sekala (spiritual dan duniawi).
7. Membebankan biaya pelaksanaan dari APBD Semesta Berencana atau sumber pendapatan daerah yang sah.
8. Instruksi berlaku hingga terbitnya Perda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Instruksi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.
Dengan terus menyempitnya sawah dan lahan produktif akibat masifnya pembangunan, Bali berada pada dilema antara industri pariwisata dan pangan. Apabila tidak dikendalikan, Bali berpotensi menghadapi krisis pangan di masa depan.
“Kebijakan ini memastikan bahwa pembangunan Bali tidak mengorbankan identitas agraris, memberi ruang bagi petani untuk bertahan, dan menjaga keberlanjutan ekonomi serta ekologis untuk generasi mendatang,” tutup Gubernur Bali. (Ids)

