Instruksi Gubernur: Izin Toko Modern Dihentikan, UMKM Jadi Prioritas

0
289

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional dari tekanan kompetisi retail modern.

Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster resmi menghentikan sementara atau melakukan moratorium pemberian izin pembangunan dan izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Bali.

Dalam latar belakang instruksi tersebut ditegaskan, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang wajib diberdayakan dan diberikan ruang luas untuk berkembang.

“Kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama,” ungkap Gubernur Bali, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Pesatnya ekspansi toko modern berjejaring beberapa tahun terakhir disebut telah mengancam keberlangsungan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.

“Jika tidak dikendalikan, ekosistem ekonomi lokal dikhawatirkan terganggu dan daya saing pelaku usaha kecil semakin tertekan,” ujar Koster.

Instruksi ini sendiri, imbuhnya memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU Perdagangan, UU Pemerintahan Daerah, UU Provinsi Bali, hingga Peraturan Pemerintah mengenai UMKM dan Perdagangan, serta Perda Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Artinya, moratorium tersebut bukan kebijakan spontan, melainkan bagian dari arah pembangunan jangka panjang.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Bali, dengan poin utama:

1. Menghentikan sementara penerbitan izin:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Izin usaha Toko Modern Berjejaring
di seluruh kabupaten/kota di Bali.

2. Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar aturan daerah.

3. Melaksanakan instruksi secara tertib, dengan penuh tanggung jawab, mencakup aspek niskala-sakala sebagai ciri khas nilai pembangunan Bali.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Ikuti Dialog Live Metro Siang

4. Moratorium berlaku hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait pengendalian Toko Modern Berjejaring resmi ditetapkan.

Instruksi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi/BKPM, menunjukkan bahwa kebijakan daerah ini mendapat perhatian nasional.

Kebijakan penghentian izin ini menandai langkah serius pemerintah dalam mengatur arus investasi retail modern agar tidak menggerus ruang hidup pelaku usaha lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya menumbuhkan modal besar, tetapi juga menciptakan keseimbangan dan kedaulatan ekonomi rakyat.

“Moratorium ini diharapkan menjadi momentum bagi UMKM untuk memperkuat daya saing, inovasi, dan akses pasar tanpa harus berhadapan langsung dengan ekspansi agresif toko modern berjejaring,” tandas Wayan Koster.

Bali kini memasuki babak baru pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal dan keberpihakan pada pelaku usaha rakyat.(ids)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here