Balinetizen.com, Buleleng
Mirissss perbuatan yang dilakukan seorang ayah berinisial IE (45) yang berasal dari Kampung Kajanan, Singaraja. Dia ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun sebanyak dua kali di tempat kost di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. Dan atas perbuatannya itu, lalu polisi dengan sigap menangkap dan menteralibesikannya.
Terungkapnya peristiwa ini saat Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mendampingi Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, melakukan pers rilis pada Sabtu (4/10/2025) di Mapolres Buleleng.
Kasat ReskrimI I Gusti Nyoman Jaya Widura menegaskan bahwa
perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka IE pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita di tempat kost yang dihuni tersangka IE bersama kedua anaknya yakni korban dan adik korban.
Kronologisnya, berawal dari tersangka IE masuk kedalam kamar korban disaat korban tidak berada di kamarnya. Selanjutnya setelah korban kembali ke kamarnya, tersangka sudah tidak menggunakan pakaian sehelai benangpun. Lalu tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak dua kali ditempat kost. Persetubuhan yang kedua terjadi sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama,” terang AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Dijelaskan juga, perbuatan persetubuhan yang dilakukan IE terhadap anak kandungnya itu, disertai dengan ancaman dan kekerasan. Bahkan adik korban yang berada dalam satu kost tidak mengetahui perbuatan bejat sang ayah.
“Tersangka sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara memukul korban agar korban mau untuk disetubuhi dan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tandas AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Berangkat dari hal ini, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun, menjadi perhatian khusus untuk dituntaskan.
“Sangat ironis karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban,” ujarnya.
Iapun menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan serta melakukan penindakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menjadikan kaum rentan. Seperti wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas sebagai korban.
Perbuatan tersangka IE juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk olah TKP dan juga penyitaan barang bukti. Selain itu terhadap korban juga dilakukan visum untuk memastikan alat bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 3 Oktober 2025.
Dan atas perbutannya itu, tersangka IE dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. GS

