Jadi Perhatian Bawaslu Buleleng, Keberadaan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dan Validitas Data TNI/Polri

0
159

 

Balinetizen.com, Buleleng

Akurasi data pemilih anggota TNI/Polri yang mengalami perubahan status serta jaminan akses bagi penyandang disabilitas menjadi dua isu strategis yang mendapat perhatian serius Bawaslu Buleleng dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kedua persoalan tersebut dibahas bersama KPU Buleleng, Disdukcapil Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, dan Dinas Sosial Buleleng pada Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II di Kantor Bawaslu Buleleng, pada Kamis (30/7/2026).

Bawaslu menilai validitas data pemilih sangat bergantung pada kecepatan pembaruan data kependudukan, terutama bagi warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota aktif maupun pensiunan TNI/Polri. Ketepatan pembaruan tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian daftar pemilih pada tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata,SH mengapresiasi komitmen seluruh instansi yang selama ini terlibat dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pengawasan daftar pemilih tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan instansi yang memiliki kewenangan atas data kependudukan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibangun semua pihak. Seperti Disdukcapil yang telah membangun mekanisme pembaruan data bersama TNI dan Polri melalui inovasi SAKTI,” ujarnya.

“Hal Ini menjadi langkah maju, karena perubahan status anggota yang memasuki masa pensiun dapat segera diperbarui, sehingga data pemilih yang diawasi juga semakin sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucap Carna menegaskan.

Selain validitas data, Bawaslu juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Terkait hal ini, anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan bahwa pengawasan tidak berhenti pada memastikan penyandang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan mereka memperoleh akses yang setara saat menggunakan hak pilihnya.

“Keberadaan pemilih disabilitas dalam daftar pemilih harus diikuti dengan penyediaan akses yang memadai di TPS. Hak pilih mereka tidak cukup hanya dijamin secara administratif, tetapi juga harus dapat digunakan tanpa hambatan,” terangnya.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Masuk Bursa Pemilihan Wali Kota Surakarta

Pandangan tersebut diperkuat Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang menilai kualitas daftar pemilih merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinkronisasi data kependudukan memerlukan dukungan aktif berbagai instansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam daftar pemilih.

Ariyani mengapresiasi sejumlah inovasi Disdukcapil Buleleng, seperti SAKTI, AKSAMA (Aksi Kependudukan Sadar Kematian), dan upaya jemput bola untuk penyandang disabilitas melalui layanan IKHLAS, yang dinilai memperkuat kualitas administrasi kependudukan. Ia juga mengingatkan bahwa aksesibilitas di TPS harus dipenuhi bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas netra, sehingga pelaksanaan pemungutan suara benar-benar inklusif.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Buleleng memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat direspons secara cepat dan akurat. Dengan sinergi antarlembaga, Bawaslu berharap kualitas daftar pemilih terus meningkat sekaligus menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara setara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here