Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai , Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

 

Balinetizen.com, Jembrana

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Bupati Tamba mengatakan Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor pemerintah namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan,” ujar Bupati Tamba ditemui Kamis ( 6/2).

Sementara itu Sekda Jembrana I Made Budiasa menerangkan bahwa Surat Edaran ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Pemda Jembrana melalui Surat Edaran Nomor :100.3.4/ 274/DLH/2025 merupakan Implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ucap Sekda Budiasa

Disampaikan dalam Surat Edaran bahwa Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun
botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan BUMD Kabupaten Jembrana agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara
seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainles. Jika menggunakan tumbler
berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Keputusan itu juga berlaku diinstansi sekolah .Setiap Kepala Sekolah dan guru diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler
untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman,

Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan
efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing. (Humas Jembrana)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Mobil Ambulan Membawa Jenasah Terjun ke Dasar Sungai Yehembang

  Balinetizen.com, Jembrana Kecelakaan tragis terjadi di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk tepatnya...

Pemprov Bali Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

   Giri Prasta Dorong Masyarakat Muslim Bali Berprestasi di Kancah...

Urunan Pegawai, Pasar Murah Kejari Jembrana Diserbu Warga

  Balinetizen.com, Jembrana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pasar murah sebagai...

Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai Dihentikan, Kejati Bali Terbitkan SP3

Kajati Bali Ketut Sumedana   Balinetizen.com, Denpasar  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi...

Bupati Sutjidra Lepas Lomba Napak Tilas Di Pura Luhur Yeh Ketipat

  Balinetizen.com, Buleleng Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati...

Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Pengamanan Mudik di Gilimanuk

  Balinetizen.com, Jembrana Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya meninjau...

Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna Dewan Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, hari ini Tiga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories