Balinetizen.com, Buleleng
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis 7 Maret 2024 menggelar sidang lanjutan dugaan Penistaan Hari Suci Nyepi pada Tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sidang dipimpin I Made Bagiarta,SH,MH dengan agenda Keterangan Ahli Agama, dimana dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Agama Hindu I Made Swastika untuk memberikan keterangan terkait dengan Hari Suci Nyepi yang dianggap telah dinistakan oleh terduga terdakwa.
Dikonfirmasi usai persidangan Made Swastika selaku ahli agama hukum Hindu mengatakan saat memberikan keterangan dalam persidangan, hanya sebatas menjelaskan pengertian hari suci Nyepi yang amat disakralkan oleh Umat Hindu yang patut dihormati oleh umat lain yang bertempat tinggal di Bali.
“Hari suci Nyepi merupakan hari dimana para umat Hindu diwajibkan untuk melaksanakan Berata Penyepian, diantaranya Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelanguan dan Amati Lelungaan. Hal ini dilakukan sebagai wujud pengendalian diri dan introspeksi diri agar lebih baik lagi menjalankan Tri Kaya Parisuda dalam kehidupan sehari-hari, berupa berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat yang baik,” ujarnya.
Sementara itu Wayan Sukayasa,ST,SH,M.I.Kom yang merupakan perwakilan PHDI Bali mengatakan dalam persidangan penistaan Agama ini terdapat hal-hal yang kurang dimengerti terkait pengertian hari suci Nyepi dan hari raya.
“Kalau hari suci Nyepi, umat Hindu menjalan Berata Penyepian secara khusuk, hening dan damai tanpa hura-hura, saling menghargai antara yang melaksanakan Berata Penyepian maupun tidak melaksanakan Berata Penyepian. Berbeda dengan Hari Raya, perayaannya dirayakan secara suka cita sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas anugrah yang telah diberikan kepada umatnya,” jelas Sukayasa.
Terkait dengan persoalan dugaan penistaan Hari Suci Nyepi ini sudah diselesaikan secara damai didesa setempat, menurut Sukayasa persoalan penistaan hari suci Nyepi tidak berpengaruh terhadap penyelesaian secara damai di desa.
“Sanksi agama penerapannya belum ada, namun kalau sanksi agama secara upakara ada yakni ketika umat Hindu atau umat lain melakukan penodaan diluar desa itu dan meskipun didesa itu sudah melakukan perdamaian berupa restorasi justice, tidak membatalkan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Dalam hal ini, orang-orang yang melanggar dengan menodai atau penistaan agama lain hal itu harus dibuktikan oleh Umat Hindu yang merasa keberatan diluar wilayah tersebut. Itulah yang disebut dengan simbul agama yang dinodai atau dilanggar. Jika tidak ada diluar itu, nmun juka ada yang keberatan harus dibuktikan sesuai dengan hukum positive. Jadi butuh pembuktian,” pungkasnya.
Kuasa hukum terduga terdakwa penodaan atau pelanggaran simbul agama yakni Agus Samijaya,SH,MH menegaskan yang memiliki otoritas melakukan pengawasan hari Nyepi itu adalah dari bendesa adat setempat lanjut majelis alit, majelis madya dan majelis agung ditingkat provinsi. Dan ahli juga menerangkan jika ada pelanggaran terhdap hari raya Nyepi yang berwenang menyelesaikan adalah majelis adat yaitu ditingkat desa adalah bendesa adat dan prajuru adat.
“Jadi bendesa adat dan prajuru adatlah yang memiliki hak dan wewenang menyelesaikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap hari raya Nyepi, termasuk putusan penyelesaiannya oleh bendesa adat. Dan jika ada pihak-pihak lain, siapapun itu entah itu umat muslim, umat Hindu yang keberatan terhadap adanya putusan dari paruman adat yang dilakukan oleh majelis desa adat maka mengajukan keberatan kepada majelis adat diatasnya yaitu majelis alit ditingkat kecamatan, jika masih keberatan atas putusan majelis alit naik lagi kemajelis madya hingga kemajelis agung jika keberatan terhadap putusan bendesa adat tersebut.” pungkasnya. GS

