Jual Pistol Rp35 Juta, Anggota Komcad Ditangkap di Bali

0
226

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Seorang pria asal Lampung, Akhmad Soleh Ricard (33), ditangkap aparat di Bali karena terlibat tindak pidana penjualan senjata api ilegal.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual senjata api tersebut karena himpitan ekonomi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa senjata api tersebut diperoleh tersangka dari rekannya saat masih berada di Lampung. Tersangka membeli pistol tersebut pada Oktober 2022 di wilayah Lampung Barat dengan harga Rp2 juta, lengkap dengan lima butir peluru.

“Hasil pendalaman, tersangka membeli senjata api dengan alasan akan bekerja ke luar pulau, yakni ke Bali, sehingga merasa perlu untuk menjaga diri,” ujar Kompol Agus Senin (26/1/2026).

Senjata api tersebut kemudian dibawa ke Bali pada Februari 2023 melalui perjalanan darat. Setibanya di Bali, Akhmad Soleh bekerja sebagai petugas pengamanan (security). Ia bahkan sempat mencoba senjata tersebut di sekitar tempat tinggalnya, hingga tersisa empat butir peluru.
Kompol Agus juga membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD, namun kepemilikan senjata tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Memang anggota Komcad, tapi senjata ini bukan untuk olahraga atau dinas. Ini senjata api untuk bela diri,” tegasnya.

Karena mengalami tekanan ekonomi, tersangka kemudian berupaya menjual pistol tersebut dengan harga Rp35 juta. Aksi ini akhirnya terendus aparat Pangkalan TNI AL (LANAL) Bali, yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penangkapan.

“Yang bersangkutan datang ke Bali memang dengan tujuan mencari pekerjaan, sekaligus berusaha menjual senjata api tersebut,” tambah Kompol Agus.

Polisi juga masih mendalami tiga identitas lain yang diduga berkaitan dengan jaringan penjualan senjata api ilegal ini. Selain itu, aktivitas penawaran senjata api melalui media sosial juga menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat, Bupati Tamba: Sudah Biasa Hadapi Kekecewaan

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain pistol jenis Sig Sauer, satu magazen, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, holster, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta iPhone 15 Pro Max.

“Pistol Sig Sauer akan kami uji ke ahlinya dari Ditintelkam Polda Bali dan diuji balistik di Labfor,” jelas Kompol Agus.

Sementara itu, Komandan LANAL Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait penjualan senjata api ilegal di Bali.

“Masih ditawarkan melalui media sosial. Saat ini jaringannya masih kami dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Akhmad Soleh Ricard dijerat Pasal 206 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here