Ilustrasi — Logo Ombudsman
Balinetizen, Buleleng
Kades Rangdu, Seririt, Buleleng diadukan I Made Susila, warga Desa Rangdu Seririt ke kantor Ombudsman Perwakilan Bali di Denpasar, Senin (6/5) didampingi advokat Agus Sujoko, SH dkk. Susila seusai menyerahkan laporan yang diterima staf Ombudsman Dani Marsa A menerangkan persoalan ini bermula dari peminjaman tanah. Desa Rangdu melalui kadesnya saat itu dijabat Nyoman Swinda Ariawan meminjam tanah milik orang tua pelapor untuk akses jalan ke pura tahum 1982 silam. Setelah bertahun tahun tanah pribadi itu dimanfaatkan umat ke pura Pada tahun 2014 dikembalikan lagi ke pelapor. Alasan pihak desa umat tidak lagi menggunakan pura yang melewati tanah pelapor.  Selanjutnya tanah itu dipagari oleh pelapor dengan menanami pohon santan. “Penyerahan tanah juga disetujui desa adat, kelian subak dan warga, “ujar Susila.
Akan tetapi lnjut Susila salah seorang warga Sumardika mengadukan masalah pemgaran itu ke Polsek Seririt tahun 2017. “Tapi pihak Polsek mengeluarkan SP3 tahun 2018,”tegasnya.
Lantas? ” Ternyata pesoalan tidak selesai. Kades menolak memberikan surat surat terkait tanah itu, alasannya tanah yang dipakai jalan itu menjadi akses perekonomian desa, makanya kita berharap keadilan pada ombudsman, ” imbuhnya.
Sementara itu Agus Sujoko berharap ombudsman segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak pihak yang diadukan sesuai ketentuan umdang-undang. “Supaya ada keadilan pada klien kami, “tegas Agus Sujoko.
Pewarta : Nanto Bali
Editor  : Sutiawan