Balinetizen.com, DenpasarÂ
Dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakan dan Rumah Tahanan Negara bersih dari narkoba (Lapas/Rutan BERSINAR) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali sudah berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Kapas/Rutan melalui Tim P4GN dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPSPATNAL) yang telah terbentuk pada Lapas dan Rutan yang selalu bekerja sama dengan pihak Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Bali dan BNN Provinsi Bali.
“Beberapa kali kejadian beberapa waktu yang lalu tersangka pengedar narkoba punya indikasi untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terungkap oleh aparat yang menangkapnya mereka selalu berdalih atau alibi bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Lapas. Namun setelah di telusuri ternyata faktanya yang mereka sebut tidak benar,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil KUMHAM Bali, Minggu (6/2/2022).
Menurut Suprapto, Terkait pemberitaan di media sosial yang baru-baru ini juga demikian, namun sampai hari ini pihak kami belum menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian terkait dengan hal tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Jajaran kami Lapas dan Rutan sudah melakukan pembaharuan dan perpanjangan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Lapas dan Rutan di Wilayah Bali dengan BNN Provinsi Bali belum lama ini antara lain yang dirangkaikan dengan Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Pengguna Narkoba antara lain pada Rumah Tahanan Kelas II B Negara pencangan Rutan Negara Bersih Dari Narkoba pada tanggal 13 Januari 2022; Lapas Kelas II B Tabanan pada tanggal 17 Januari 2022, Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 20 Januari 2022, Bapas Kelas I Denpasar pelaksanaan Pasca Rehabitasi bagi Klien Pemasyarakan Pengguna Narkoba pada tanggal 20 Januari 2020, pada Lapas Kelas II B Karang Asem juga melakukan hal yang sama yaitu Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana pengguna narkoba pada tanggal 26 Januari 2022, serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem juga melaksakan kegiatan Pasca Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Klien Pengguna Narkoba juga pada tanggal 26 Januari 2022.
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dan Keseriusan kami Jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bali untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (BERSINAR),” pungkas Suprapto. (hd)
