Kasus ‘BangBus’, Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu di PN Denpasar

0
189

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Majelis Hakim Tunggal PN Denpasar, Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu kepada bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, usai menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran lalu lintas karena menggunakan mobil pick up ‘Bangbus’ untuk bahan konten yang disinyalir membuat konten pornografi.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketut Somanasa, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Jackson dan Bonnie Blue, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” terang hakim.

STNK tersebut diketahui milik Bonnie Blue, dan diketahui juga jika mobil Suzuki pick up warna biru tersebut digunakan untuk membuat konten Bonnie Blue.

Dalam persidangan yang dihadiri para saksi ahli satu dari Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung I Wayan Dariana; saksi yang juga pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra.

Saksi Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra menerangkan kepada hakim, ia tidak melihat langsung pelanggaran mobil pick up untuk mengangkut orang.

“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata terdakwa sudah diamankan kepolisian Polres Badung untuk diperiksa lebih lanjut.

Sidang yang juga dihadiri saksi ahli yakni Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung I Wayan Dariana menyatakan bahwa ia tidak melihat langsung mobil pick up yang digunakan untuk membuat konten Bonnie Blue.

Baca Juga :  Polda Metro Tangkap 78 Orang Terkait Judi Daring

“Jadi setelah mendapat info dari Polres. Kami memberikan informasi mengenai pelanggaran. Mobil yang digunakan itu dalam kategori mobil angkutan barang,” jelas I Wayan Dariana.

“Pernah lihat barang buktinya?,” kata hakim. “Saya tidak melihat langsung. Kami hanya diperlihatkan videonya saja,” lanjut Wayan Dariana.

Disebutkan Wayan Dariana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), mobil pick up yang dibeli dan digunakan oleh Bonnie Blue bukan kategori kendaraan untuk mengangkut orang.

Namun ia menyebutkan, jika mobil pick up dikecualikan penggunaannya untuk orang apabila wilayah yang geografis dan infrastruktur jalannya tidak memungkinkan bagi kendaraan berpenumpang, maka mobil pick up bisa dikecualikan.

Sedangkan mobil yang digunakan untuk konten Bonnie Blue di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang sehingga mobil pick up yang digunakan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang seperti dalam konten Bonnie Blue.

Disisi lain, para rekan terdakwa mengaku mobil pick up yang digunakan hanyalah untuk membuat konten Bonnie Blue. Dari hasil persidangan ini, para terdakwa membenarkan apa yang diterangkan para saksi, mereka juga meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam sidang Tipiring ini, para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000.

Nampak kedua terdakwa tenang dalam persidangan itu. Keduanya dijerat Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Disebutkan jika terdakwa sebelumnya hanya dituntut Rp 250 ribu sebelum akhirnya di vonis Rp 200 ribu.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here