Balinetizen.com, Denpasar
Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, melaporkan dugaan penghalangan pelaporan tindak pidana yang menyeret Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo dan jajaran kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan tersebut kini telah teregistrasi di Propam Mabes Polri dan disebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengungkapkan perkembangan tersebut seusai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
“Kami sudah mendapatkan surat dari Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri. Kami sudah melihat, nomor pengaduannya sudah teregistrasi di Propam Mabes Polri. Kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” ujar Ariel.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Bagian Propam Polda Bali.
Ariel menjelaskan, pihaknya turut mengirimkan informasi dan pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap dugaan penghalangan yang dialami kliennya ketika hendak menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Mereka berharap pengaduan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
Tim kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan yang diadukan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai substansi pengaduan maupun langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Dugaan penghalangan pelaporan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Pengaduan ke Propam Mabes Polri ini disampaikan di tengah proses praperadilan yang diajukan I Made Daging di PN Denpasar.
Pada Senin (12/10/2026), perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Dalam perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali bertindak sebagai pihak termohon.
Tim kuasa hukum berharap proses praperadilan berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh pengaduan yang telah disampaikan kepada lembaga pengawas memperoleh tindak lanjut yang transparan.
Mereka juga meminta agar dugaan penghalangan pelaporan diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian, sehingga fakta-fakta yang menjadi dasar pengaduan dapat diuji secara proporsional dan sesuai hukum.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

