Kasus Pancasari: Bali Handara Dipanggil, Diduga Langgar Tata Ruang 98 Hektare

0
251

Balinetizen.com, Denpasar

Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen Bali Handara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

RDP tersebut dilaksanakan untuk pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan seluas 98 hektare yang dikuasai Bali Handara.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan.
Dokumen Perizinan Dinilai Belum Lengkap
Dalam forum tersebut, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki Bali Handara. Ia menilai masih terdapat sejumlah administrasi yang belum jelas.

“Jangan sampai ada kerja sama kemudian dibiarkan atau tidak peduli. Saya mohon Bali Handara perlu menghormati hal-hal yang berkaitan dengan perizinan,” tegas Somvir.

Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali itu juga meminta agar Bali Handara bersikap profesional dan tidak terlibat dalam kepentingan politik.

“Kalau Bali Handara bisnis, harus murni bisnis. Jangan masuk di loker politik,” tandasnya.

Sorotan serupa disampaikan anggota Pansus TRAP, I Wayan Tagel Winarta. Ia menilai dokumen yang dibawa pihak Bali Handara belum menunjukkan kepastian hukum.

Menurutnya, data yang disampaikan masih bersifat kamuflase dan belum didukung bukti kepemilikan yang sah.

“Ibu belum menyampaikan kepemilikan itu, baik sertifikat yang bisa dipertanggungjawabkan. Harapan kami, ibu harus persiapkan,” ujar Tagel.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menekankan pentingnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebut sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) kerap memutus koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa.

Baca Juga :  Beri Dukungan Moril, Bupati Tamba Jenguk ASN yang Sakit

“Banyak aparat di bawah tidak paham. Tahu-tahu disebut sudah OSS. Ini yang bikin kacau. Sebelum bangun harus jelas, boleh atau tidak, sesuai aturan tata ruang,” tegas Dewa Rai.

Melalui RDP ini, Pansus TRAP DPRD Bali berharap pihak Bali Handara dapat segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here