Kasus Pembakaran Rumah Di Desa Julah, Pengembangannya, Polisi Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka 

0
525

 

Balinetizen.com, Buleleng

Setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 3 orang tersangka. Kini pada Minggu, (12/6/2022) penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi yakni KS (43), terkait kasus perusakan dan pembakaran rumah maupun kandang sapi milik Sitiyah dan Sahrudin di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Kamis, 9 Juni 2022 pagi hari lalu.

Dengan bertambahnya 1 orang tersangka, maka dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan warga setempat. Diantaranya 1. IKS berumur 33 tahun, 2. I NY. K berumur 71 tahun, 3. I W. S berumur 30 tahun dan 4. KS berumur 43 tahun. Jadi dalam kasus ini, ke 4 orang tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menegaskan penyidik sebelumnya baru menetapkan 3 orang warga Desa Julah sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik dalam pengembangannya kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi yakni KS yang juga warga desa setempat.

“Adapun ke empat orang tersebut, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). Ke 4 orang tersangka ini, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Karena mereka telah melakukan pengerusakan, dengan ditemukan bukti yang cukup. Jadi dalam hal ini, telah terjadi perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,” jelas Kapolres Andrian, pada Minggu, (12/6/2022) siang.

Pada sisi lain, salah seorang Prajuru (selaku Bendahara) Desa Adat Julah, Ketut Sada mengaku bahwa pihaknya di Desa Adat Julah masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap ke 4 orang warganya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat sebelumnya memang ada rencana untuk mengajukan upaya penangguhan terhadap ke 4 tersangka tersebut.

Baca Juga :  AWK : Jangan Lagi Ada Penarikan Paksa Unit Kendaraan Konsumen

“Pada Sabtu, 11 Juni 2022 sempat warga mau ke Singaraja, tapi berhasil diredam prajuru,” tandasnya.

Perlu diketahui kembali, bahwa terjadinya pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Hal ini diduga merupakan buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.

Dimana sengketa lahan tersebut sudah masuk diranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Warga mengaku nekat melakukan aksi anarkis, lantaran diprovokasi oleh 2 warga yakni Darsana dan Sidia yang dianggap menguasai lahan milik Desa Adat Julah.

Disinyalir juga, aksi itulah yang menjadi pemicu massa melakukan pembakaran terhadap rumah tinggal milik dari keluarga Sitiyah dan Sahrudin, yang selama ini sudah menempati lahan sengketa tersebut dan menjadi penyakap jauh sebelumnya yakni sejak sebelum Indonesia Merdeka. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here