​Judul2:
​Denpasar (METROBALI.CO.ID) – Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial PID hingga berujung kematian.
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (20/8/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
​Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan malam kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
​Pasca insiden penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban PID sempat kembali ke hotel tempatnya menginap. Namun, kondisi kesehatannya memburuk hingga memerlukan penanganan medis intensif:
Diketahui pada 8 Agustus 2026, korban dibawa dan mendapatkan perawatan awal di RS Murni Teguh.
​Kemudian pada 9 Agustus 2026, korban dirujuk ke RS BIMC untuk perawatan lebih lanjut.
​Pada 20 Agustus 2026, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah kemudian dipindahkan ke RSU Dharma Yadnya.
​Berdasarkan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan video di lokasi kejadian, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan empat WNA berkewarganegaraan Australia berinisial RGG, PAM, JRM dan TRZ
Namun, data perlintasan Imigrasi menunjukkan bahwa keempat warga Australia tersebut telah melarikan diri meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
​Polresta Denpasar kini berkoordinasi intensif dengan tim dokter forensik guna memastikan rekam medis serta korelasi langsung antara trauma fisik penganiayaan pada 5 Agustus dengan penyebab kematian korban.
​Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
​”Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol. Leonardo, dalam keterangannya di Denpasar Jumat (21/8).
​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti).

