Keterangan foto: Pembacaan Putusan perkara Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra/MB
(Balinetizen.com) Denpasar –
Kasus perusakan berbau premanisme terhadap Korban Ira Chandra Wirayang dengan terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra akhirnya sudah memasuki penghujung persidangan berupa pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara.
Pembacaan Putusan perkara nomor : 895/pid.b/2019, an Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra dimulai sekitar pukul 15:50 selesai sekitar 16:00 dengan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini tersebut dibacakan dengan amar putusan bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah merusak barang milik orang lain dengan cara bersekutu. Akibatnya perbuatannya, tedakwa dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara, serta dibebankan biaya perkara masing2 Rp 2000,-
Dalam kesimpulannya majelis berpendapat, tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena pernah dihukum sebelumnya, sehingga digolongkan residivis. Majelis juga Memberi waktu para terdakwa untuk berpikir dan mengajukan banding.
“Seperti diberitakan sebelumnya Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra pada tanggal 7 Juli 2017 telah memasuki rumah korban Chandra Ira candrawirayang dengan cara merusak pintu gembok pintu samping dan pintu harmonika milik korban Ira Candra Wirayang. Setelah sempat penyelidikannya terkatung-katung selama 2 tahun karena Terdakwa Doni Yudianto berstatus DPO akhirnya para terdakwa dapat diadili di pengadilan negeri Denpasar namun sebelumnya secara mengejutkan oleh Jaksa Ni Luh Oka Aryani Adikarini, para terdakwa hanya dituntut 1 bulan saja namun ternyata majelis hakim pengadilan negeri Denpasar tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum lebih berat para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” terang I Made Somya Putra, Kuasa Hukum Korban. (hd)