Kasus Perusakan Berbau Premanisme, Para Terdakwa Dihukum 3 Bulan

Keterangan foto: Pembacaan Putusan perkara Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra/MB

(Balinetizen.com) Denpasar  –

Kasus perusakan berbau premanisme terhadap Korban Ira Chandra Wirayang dengan terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra akhirnya sudah memasuki penghujung persidangan berupa pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara.

Pembacaan Putusan perkara nomor : 895/pid.b/2019, an Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra dimulai sekitar pukul 15:50 selesai sekitar 16:00 dengan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini tersebut dibacakan dengan amar putusan bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah merusak barang milik orang lain dengan cara bersekutu. Akibatnya perbuatannya, tedakwa dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara, serta dibebankan biaya perkara masing2 Rp 2000,-

Dalam kesimpulannya majelis berpendapat, tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena pernah dihukum sebelumnya, sehingga digolongkan residivis. Majelis juga Memberi waktu para terdakwa untuk berpikir dan mengajukan banding.

“Seperti diberitakan sebelumnya Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra pada tanggal 7 Juli 2017 telah memasuki rumah korban Chandra Ira candrawirayang dengan cara merusak pintu gembok pintu samping dan pintu harmonika milik korban Ira Candra Wirayang. Setelah sempat penyelidikannya terkatung-katung selama 2 tahun karena Terdakwa Doni Yudianto berstatus DPO akhirnya para terdakwa dapat diadili di pengadilan negeri Denpasar namun sebelumnya secara mengejutkan oleh Jaksa Ni Luh Oka Aryani Adikarini, para terdakwa hanya dituntut 1 bulan saja namun ternyata majelis hakim pengadilan negeri Denpasar tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum lebih berat para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” terang I Made Somya Putra, Kuasa Hukum Korban. (hd)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...

Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Keamanan dan Kenyamanan Kota Denpasar 

    Tekankan Pentingnya Sinergitas Semua Unsur Untuk Ciptakan Rasa Aman...

Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Organisasi Masyarakat Islam di Provinsi Bali

Bupati Nyoman Giri Prasta menerima audiensi dari beberapa Organisasi...

Pemkab Jembrana Gelar pameran UMKM di Pasar Umum Negara

  Balinetizen.com, Jembrana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar pameran produk...

Pemkab Jembrana Gelar Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer

  Balinetizen.com, Jembrana Guna mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara...

Kolaborasi Desa Selemadeg dan Akademisi Udayana, Membangun Lingkungan Bersih dengan TOGA dan Daur Ulang Plastik

  Balinetizen.com, Tabanan Desa Selemadeg, yang dikenal dengan tanahnya yang subur,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories