Kasus Perusakan Berbau Premanisme, Para Terdakwa Dihukum 3 Bulan

Keterangan foto: Pembacaan Putusan perkara Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra/MB

(Balinetizen.com) Denpasar  –

Kasus perusakan berbau premanisme terhadap Korban Ira Chandra Wirayang dengan terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra akhirnya sudah memasuki penghujung persidangan berupa pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara.

Pembacaan Putusan perkara nomor : 895/pid.b/2019, an Terdakwa Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi Sastra dimulai sekitar pukul 15:50 selesai sekitar 16:00 dengan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini tersebut dibacakan dengan amar putusan bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah merusak barang milik orang lain dengan cara bersekutu. Akibatnya perbuatannya, tedakwa dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara, serta dibebankan biaya perkara masing2 Rp 2000,-

Dalam kesimpulannya majelis berpendapat, tetap menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena pernah dihukum sebelumnya, sehingga digolongkan residivis. Majelis juga Memberi waktu para terdakwa untuk berpikir dan mengajukan banding.

“Seperti diberitakan sebelumnya Doni Yudianto dan I Gusti Agung Adi sastra pada tanggal 7 Juli 2017 telah memasuki rumah korban Chandra Ira candrawirayang dengan cara merusak pintu gembok pintu samping dan pintu harmonika milik korban Ira Candra Wirayang. Setelah sempat penyelidikannya terkatung-katung selama 2 tahun karena Terdakwa Doni Yudianto berstatus DPO akhirnya para terdakwa dapat diadili di pengadilan negeri Denpasar namun sebelumnya secara mengejutkan oleh Jaksa Ni Luh Oka Aryani Adikarini, para terdakwa hanya dituntut 1 bulan saja namun ternyata majelis hakim pengadilan negeri Denpasar tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum lebih berat para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” terang I Made Somya Putra, Kuasa Hukum Korban. (hd)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho dan Pamflet di Seluruh Wilayah Denpasar

Balinetizen.com, Denpasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar...

Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada

Bupati Adi Arnawa saat melaksanakan inspeksi ke RSD Mangusada...

Sekaa Gong Kebyar Duta Kabupaten Bangli 2025 Pentas di Alun Alun Bangli

  Balinetizen.com, Bangli Tiga sekaa gong kebyar yang menjadi duta Kabupaten...

Pansus I Dewan Buleleng Gelar Rapat Dengan BPD Bali, Bahas Realisasi Penyertaan Modal

  Balinetizen.com, Buleleng Dari hasil kesepakatan antara Pansus I DPRD Buleleng...

ezzyclass.id Ajak Pelaku Industri Maksimalkan Revenue Gunakan E-commerce

Balinetizen.com, Denpasar- ezzyclass.id merupakan Hybrid Hospitality Learning Platform yang dimiliki...

Paket Ganja 1,9 Kg dari Sumut Gagal Edar di Buleleng, Dua Kurir Diciduk

Balinetizen.com, Denpasar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories