Kasus Pungli Fast Track: Pertimbangan Penangguhan Penahanan untuk Tersangka HS

0
190

 

Balinetizen.com, Badung

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan langkah-langkah yang diambil setelah menonaktifkan petugas Imigrasi, Hariyo Seto (HS), terkait kasus pungutan liar (pungli) jalur fast track. Suhendra memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 22 November 2023.

Penangguhan penahanan ini bertujuan memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi guna mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian.

“Kami berharap hasilnya dapat mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang,” ungkap Suhendra, dalam keterangan resminya kepada media Senin 27 November 2023.

Terhadap penyidikan yang sedang berjalan, Kantor Imigrasi sepenuhnya mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Bali demi tegaknya hukum dan keadilan.

Suhendra menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap koperatif dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan, termasuk membantu proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan bahwa pihak penyidik Kejati Bali sudah menerima surat permohonan penangguhan tersangka HS dari Dirjen Imigrasi.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan disetujui atau tidak perhomonan tersebut.

“Jika sudah ada nanti kami infokan, kita update kembali,” ujarnya dihubungi Senin 27 November 2023.

Ia kembali menegaskan bahwa lamanya jawaban terkait penangguhan penahanan tersebut lantaran adanya sejumlah pertimbangan tertentu.

“Kita belum tau berapa lama ya kan banyak pertimbangannya to,” cetusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) dengan modus memperjualbelikan fasilitas layanan Fast Track terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Layanan yang seharusnya bersifat gratis ini terungkap diperjualbelikan oleh sejumlah oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga :  Mahasiswa Dari 20 Negara Kunjungi Kawasan Heritage Kota Denpasar

Dalam pengungkapan awal, Penyidik Kejati Bali mencurigai adanya uang pungli dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, yang diberikan oleh wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kepada oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Padahal jalur yang seharusnya gratis ini dikhususkan untuk wisatawan/warga masyarakat orang tua/lansia, ibu hamil, anak-anak, Bayi, pejabat sekelas VVIP dan layanan kunjungan kenegaraan serta bersifat khusus.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here