Kasus Ribuan Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

0
236

Balinetizen.com, Jembrana –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan kasus penyelundupan rokok ilegal dengan tersangka A Nur Hakim dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar, Jumat (3/10/2025).

Selain tersangka juga diserahkan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai sebagai barang bukti. Dari kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp.867.286.992. Rencananya rokok tersebut akan diedarkan di wilayah Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Jumat (3/10/2025) mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.

Rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai diangkut menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan nopol DK 8301 WG. Mobil tersebut ditemukan aparat terparkir di depan sebuah rumah di Desa Cupel, Kecamatan Negara.

“Untuk mengelabui aparat, bak mobil ditutup terpal. Pemilik mobil adalah tersangka A Nur Hakim,” ujar Kajari Jemnrana.

Tersangka mengaku bahwa rokok tersebut dibawa dari Jawa untuk dijual di Denpasar atas perintah temannya berinisial Hairun (DPO) dari Banyuwangi dengan imbalan uang sebesar Rp. 5.000.000,-.

“Tersangka mengaku sudah menerima Rp.1,5 juta dan sisanya akan diberikan jika sudah sampai di Denpasar,” jelasnya.

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Jembrana sekaligus mengamankan tersangka A. Nur Hakim. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai Denpasar beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk.

Menurutnya tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Rancangan APBD Perubahan TA. 2020 Dilanjutkan Pembahasannya Dengan Saran Dan Masukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here