Kasus TPPU Penipuan Putri Arab : Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Sebut PN Gianyar Tidak Memiliki Kewenangan Mengadili

0
319

Balinetizen.com, Denpasar-

Setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan Putri Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud dengan kerugian Rp 512 miliar, dua terdakwa ibu dan anak, Evie Marindo Christina dan  Eka Augusta Herriyani kembali disidangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar secara online hari Kamis (24/2) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari Terdakwa, Kedua terdakwa didampingi para penasihat hukumnya dari kantor hukum Gendo Law Office.

I Wayan Adi Sumiata, SH., M.Kn. selaku salah satu penasihat hukum kedua terdakwa menerangkan bahwa pengajuan nota keberatan merupakan hak dari para terdakwa yang dijamin oleh undang-undang. Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut, yakni terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar dan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kabur karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. “itu poin penting yang kami sampaikan dalam nota pembelaan”, tegas Adi.

Terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar, Adi menerangkan bahwa setelah melakukan penelitian berkas, fakta yang ditemukan adalah Terdakwa Eka lebih sering melakukan transaksi di rumahnya, Jakarta Selatan daripada di Bali, Sementara Terdakwa Evie yang memiliki asset yang diduga hasil dari TPPU lebih banyak berada di Malang. Lebih lanjut, saksi-saksi yang diperiksa dalam berkas perkara dari sebanyak 86 saksi, saksi yang beralamat tinggal di Malang sebanyak 38 orang, saksi yang beralamat di Bali 18 orang, saksi yang tidak diketahui alamatnya sebanyak 2 orang dan saksi yang beralamat di Jambi sebanyak 1 orang. Sehingga merujuk pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Gianyar tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Gianyar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo”, tegas Adi Sumiarta.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Melalui CSR BPD Bupati Kembang Berikan Bantuan Booth Kontainer

Lebih lanjut, Adi menerangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kabur. Dimana dalam dakwaannya penuntut umum menyinggung asset Terdakwa Evie, namun dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas apakah asset itu dibeli menggunakan aliran uang Princess Lolwah atau tidak. Selain itu, dalam dakwaannya, Jaksa juga menyampaikan bahwa yang mengirimkan uang ke terdakwa Eka adalah Princess Lolwah. Padahal, faktanya berdasarkan uraian dakwaan Jaksa, yang mengirimkan uang adalah Princess Nourah dan Faisal Abdul Latif. Dalam dakwaan Jaksa juga tidak menerangkan apa hubungan Princess Lolwah dengan Princess Nourah dan Faisal Abdul Latif.

Lebih jauh, kekaburan lainnya yang diterangkan Adi adalah, dalam dakwaan Jaksa terdapat 2 penghitungan biaya pembangunan villa Kama dan Villa Amrita Tedja, dalam dakwaan Jaksa, ada yang senilai 80 miliar dan ada yang senilai 70 miliar. Adi pun bertanya, berapa sesungguhnya biaya pembangunan villa tersebut. “selain tidak menjelaskan siapa dan apa hubungan princess Nourah dan Faisal Abdul Latif dengan princess Lolwah Kami juga menemukan adanya 2 penghitungan biaya pembangunan villa yang berbeda sehingga membuat dakwaan Jaksa menjadi kabur”, tegas Adi.

Lebih jauh, Adi juga menerangkan bahwa kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut berawal dari kliennya dengan Princess Lolwah ada kerjasama terkait dengan rencana investasi di Bali. sehingga ada hubungan keperdataan antara Princess Lolwah dengan kedua Terdakwa “Menurut kami ini merupakan sengketa perdata”, tegas Adi.

Adi juga mempertanyakan peran bank yang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan transaksi yang mencurigakan sebagimana diwajibkan oleh UU No 8/2010 tentang tentang pencegaham pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Padahal, pengiriman uang dari Arab Saudi dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2011 sampai dengan 2018 dengan jumlah rata-rata di atas 500 juta rupiah. “seharusnya pihak bank juga ikut diadili katrena tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang”, tutup Adi.

Baca Juga :  Jaya Negara Resmikan Pengerjaan Normalisasi Tukad Pangrarungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here