Balinetizen.com, Sorong
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA), Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson, tersangka dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER), Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Selain itu, Titirlolobi juga meminta Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mencopot Samuel Toba, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Papua Barat. Ia menilai Kanwil Imigrasi Papua Barat gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan adil.
Menurut Titirlolobi, sudah hampir tiga bulan sejak penetapan tersangka pada awal Desember 2025, namun berkas perkara kedua WNA tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Padahal, kasus ini terungkap sejak September 2025.
“Proses hukum berjalan tanpa kepastian. Bahkan Andrew Miners diduga bebas keluar-masuk Indonesia tanpa hambatan. Ini bukan lagi kelambanan, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum,” tegas Titirlolobi, Rabu (18/2/2026).
Kasus bermula dari operasi Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong pada Sabtu (6/9/2025) di kantor pusat PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati Dorothea Nelson masih aktif sebagai Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER, meski hanya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga dengan status ibu rumah tangga.
Dorothea baru berhenti bekerja sekitar pertengahan September 2025 setelah kasusnya mencuat ke publik. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada 1 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ITAP, sementara Andrew Miners—CEO PT MER sekaligus Pembina Yayasan MER—ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 136 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Titirlolobi menegaskan, berhentinya Dorothea Nelson dari jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Dugaan pelanggaran telah berlangsung sejak 2019 dan memenuhi unsur tempus delicti.
“Berhenti bekerja justru menguatkan dugaan bahwa selama ini ia bekerja secara ilegal. Ini bukan pelanggaran insidental, tetapi sistematis selama bertahun-tahun,” katanya.
Selain keimigrasian, LBH Gerimis juga menyoroti dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, karena jabatan yang diemban Dorothea termasuk posisi yang dilarang bagi tenaga kerja asing. Ancaman pidana dalam UU Ketenagakerjaan mencapai 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
LBH Gerimis menilai terdapat perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara.
Dorothea Nelson ditahan, sementara Andrew Miners tidak ditahan dan tetap leluasa bepergian.
“Dua orang berstatus tersangka dalam perkara yang sama diperlakukan berbeda. Ini melanggar prinsip equality before the law dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi,” ujar Titirlolobi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan pemalsuan ijazah, serta menyoroti indikasi tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak yang disebut turut menjadi perhatian anggota DPD RI dan DPR RI asal Papua Barat Daya.
“Kasus ini telah berkembang menjadi dugaan kejahatan transnasional berkedok wisata dan konservasi. Jika negara tidak tegas, maka kedaulatan hukum Indonesia dipertaruhkan,” pungkasnya.(ist)

