Balinetizen.com, Denpasar
Warga di kawasan Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat, digegerkan dengan penemuan seorang perempuan tewas di kamar kosnya, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Evi Dwi Yulianawati (50), tewas diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Sunardi (48), yang kemudian mencoba bunuh diri namun gagal.
Peristiwa tragis ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/110/IX/2025/SPKT/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 16 September 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, Sunardi tega menghabisi nyawa istrinya karena merasa lelah dan frustasi merawat sang istri yang sudah lama sakit stroke.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos mereka di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III No. 3, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
“Dari pengakuan tersangka, ia merasa capek dan stres karena harus terus merawat istrinya yang sakit stroke. Dalam kondisi itu muncul niat untuk bunuh diri, namun sebelum itu ia justru membunuh istrinya terlebih dahulu,” ujar Kompol Laksmi, Senin (13/10/2025).
Tersangka mengaku membunuh korban dengan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tak bergerak. Saat itu, korban sempat berontak, namun pelaku terus menekan dengan kedua tangan hingga sekitar 15 menit.
“Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mencoba bunuh diri dengan meminum campuran cairan Byclin, Wipol, dan Sprite, serta menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau dapur,” tambahnya.
Namun upaya bunuh diri gagal. Sekitar pukul 06.30 Wita, Sunardi justru datang ke Pos Polisi Monang Maning dan mengaku telah membunuh istrinya.
Mendapat laporan tersebut, tim Buser Polsek Denpasar Barat langsung menuju lokasi kejadian. Setiba di TKP, petugas menemukan korban Evi Dwi Yulianawati sudah tidak bernyawa di atas kasur, tanpa adanya luka benda tumpul di tubuhnya.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal karena lemas akibat kekurangan oksigen, bukan karena benda tumpul,” jelas Kompol Gatra.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu buah bantal tidur bermotif polkadot, satu pisau dapur panjang 16 cm, satu botol Byclin, satu kemasan Wipol refill, Satu botol Sprite, serta dua buku nikah tahun 2004 atas nama Sunardi dan Evi Dwi Yulianawati.
Dari hasil pemeriksaan, Sunardi mengaku membunuh istrinya karena keletihan fisik dan mental dalam merawat korban yang sudah lama tidak bisa beraktivitas normal akibat stroke.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Denpasar Barat,” tegas Kapolsek Denbar.
(jurnalis : Tri Widiyanti)