Kejari Denpasar Tetapkan Bendahara BUMDes Agung Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

0
35

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes.

Tersangka berinisial WBA, yang menjabat sebagai bendahara BUMDes Agung Karya sejak tahun 2020 hingga 2025, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi SH.,MH. menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan yang terjadi pada BUMDes Agung Karya selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (12/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42 atau lebih dari Rp1,64 miliar.

Pihak Kejari Denpasar menyebut modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya. Transaksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2025.

Dana yang dikelola BUMDes tersebut diketahui berasal dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Namun sejumlah transaksi yang ditemukan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara hukum.

Akibat perbuatan tersebut, pengelolaan keuangan BUMDes dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa maupun keuangan negara.

Dalam perkara ini, Jaksa Penyidik menjerat tersangka WBA dengan beberapa alternatif pasal.

Pertama, Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Gunakan Momentum HUT Kota Singaraja Untuk Lestarikan Kearifan Lokal

Kejari Denpasar menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan BUMDes Agung Karya Desa Peguyangan Kangin.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here