Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus mempersempit peluang praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, mengatakan sistem sertipikat elektronik tidak sekadar mengubah bentuk dokumen dari fisik menjadi digital. Sistem tersebut juga menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap perubahan data pertanahan.
Menurutnya, setiap proses perubahan data yang tersimpan dalam sistem elektronik wajib melalui tahapan verifikasi dan pengawasan berlapis sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Untuk mengubah satu titik koordinat saja, kami perlu tim. Setiap proses harus melalui tahapan verifikasi dan pengawasan yang berlapis,” ujar Hardiansyah.
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan utama sertipikat elektronik adalah adanya rekam jejak digital (digital footprint) yang tercatat secara otomatis dalam sistem. Setiap aktivitas, baik akses maupun pemrosesan data pertanahan, akan terdokumentasi sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
“Sistem ini dirancang untuk meninggalkan jejak digital yang tidak bisa begitu saja dihilangkan. Setiap pihak yang mengakses atau memproses data akan tercatat dalam sistem,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, penerapan sertipikat tanah elektronik juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Sistem digital dinilai dapat mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen yang kerap menjadi pemicu sengketa pertanahan.
Hardiansyah menambahkan, transformasi digital di sektor pertanahan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, implementasi sistem elektronik masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari proses migrasi data hingga perlunya edukasi kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi.
Ia menegaskan bahwa sertipikat fisik yang saat ini dimiliki masyarakat tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Kehadiran sertipikat elektronik tidak menghapus legalitas dokumen lama, melainkan meningkatkan keamanan dan kepastian administrasi pertanahan.
“Banyak masyarakat yang masih mengira sertipikat fisik akan langsung tidak berlaku. Itu tidak benar. Sertipikat yang ada saat ini tetap sah. Sistem elektronik hadir untuk meningkatkan keamanan dan kepastian administrasi pertanahan,” jelasnya.
Terkait biaya, Hardiansyah menyebut proses konversi sertipikat fisik menjadi sertipikat elektronik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tertentu, petugas BPN juga dapat melakukan pengecekan maupun pengukuran ulang guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data yang tersimpan dalam sistem.
Pemerintah saat ini terus mendorong implementasi sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa pertanahan.
Dengan sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi secara digital, BPN berharap kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan semakin meningkat serta peluang penyalahgunaan data dan praktik mafia tanah dapat diminimalkan secara signifikan.(rls)

