Balinetizen.com, Denpasar
Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (14/4) menyerahkan uang hasil lelang tanah perkara korupsi parkir bandara Ngurah Rai sebesar Rp 6,5 miliar lebih ke PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai. Penyerahan uang yang perkaranya sudah incrach atau berkekuatan hukum tetap ini dilakukan Kajari Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Intel IGNA Ary Kesuma.
“Ini penyerahan uang hasil lelang 1 SHM dari 8 SHM yang disita dalam perkara korupsi parkir bandara. Sebelumnya uang itu dikembalikan ke kas negara tapi dalam putusan pengadilan harus masuk ke rekening PT Angkasa Pura sebagai pihak yang dirugikan,” kata Kajari Denpasar Luhur Istigfar.
Dijelaskan Luhur Istighfar penarikan uang yang telah disetor ke kas negara itu cukup panjang. Dengan melalui KPPN Denpasar akhirnya bisa ditarik dan diserahkan ke PAP melalui transfer. .”Lelang sudah dilakukan tahun 2018 sehingga harus ada beberapa syarat yang dilakukan antara Angkasa Pura dengan Kejari Denpasar dan Kejaksaan Agung,”ungkapnya.
Luhur merinci dari 8 SHM yang dirampas dalam perkara korupsi dengan terpidana Cris Sridana dkk ini baru terlelang 1 SHM. Tanah tersebut lokasinya dekat Bandara Ngurah Rai dan sudah ada bangunannya. ”kembali saya tegaskan baru satu yang laku dengan nomor SHM 535 ,”tegas Kajari Luhur Istighfar.
Sementara tujuh barang rampasan lainnya sudah dua kali dilakukan lelang tapi belum laku sesuai apresial yang telah ditentukan negara. Untuk itu, pihaknya mengakui dalam proses perjalanannya tidak sesederhana dibayangkan. “Untuk 7 SHM yang belum terjual ini lokasinya berada di Tabanan, Denpasar dan Gianyar, sehingga dengan disampaikan melalui media hari ini bahwa akan ada lelang ulang terkait barang rampasan ini,”ujarnya.
Ia menambahkan, apabila 7 aset SHM yang dirampas ini terjual melebihi Rp13 miliar, maka sisanya kemungkian akan dikembalikan ke PT PSB.”Kita belum tahu ada berapa jumlah barang lelang yang terjual nanti. Sebelumnya kejaksaan mengajukan 17 barang bukti yang disita tapi yang diputus MA ada 8 barang bukti yang boleh dirampas negara. Oleh karenanya, hal ini penting disampaikan kepada publik bahwa Kejari Denpasar sudah mengembalikan uang kerugian PT Angkasa Pura,”kata Luhur.
Manager Communication and Legal PT Angkasa Pura Andanina Megasari mengapresiasi upaya Kejari Denpasar yang mampu menyelesaikan perkara sesuai putusan kasasi bahwa kerugian PT Angkasa Pura mencapai Rp19 miliar. “Ini sebagai langkah awal yang baik dan nanti kerugian ini juga dikembalikan kembali ke negara karena PT Angkasa Pura juga masuk dalam bagian BUMN. Untuk itu saya mohon kepada Kejaksan agar ke depannya terus bekerjasama dan meningkatkan koordinasinya dengan kita,” harap Megasari. (NT-BN)

