Kejari Singaraja Di Tahun 2020, Tangani 11 Perkara Korupsi, 3 Diantaranya Dalam Penyelidikan

0
392
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Singaraja, Anak Agung Jayalantara,SH,MH.

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Peringatan Hari Anti Korupsi (Harkodia) Tahun 2020 bertemakan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2020 adalah membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi. Dalam artian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia adalah upaya penyadaran publik terkait bentuk kejahatan. Mengingat Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi juga dengan cara luar biasa.

Lantas seperti apa, penanganan Korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja di Tahun 2020?

Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Singaraja, Anak Agung Jayalantara,SH,MH kepada metrobali.com mengatakan pada intinya kejaksaan tetap obyektif dalam hal penanganan korupsi sesuai dengan perintah Jaksa Agung.

“Bahwa kita ada dua upaya penanganan tindak korupsi, yakni preventif dan represif.” ucapnya tegas, Rabu, (9/12/2020) siang di Kejari Singaraja.

Menurutnya penanganan preventif dalam bentuk pendampingan menjaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pemerintah Daerah untuk menggunakan dana negara atau uang negara sesuai dengan regulasi. Disamping itupula, ada juga beberapa pendampingan yang di lakukan oleh kejaksaan. Dalam hal ini, yang di lakukan oleh Seksi Bidang Pentata Usahaan Negara dalam upaya preventif tetap juga dilakukan.

“Jadi kita menyeimbangkan bukan hanya preventif aja, namun kalau memang ada perbuatan melawan hukum, yang terkait menyalah gunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, secara tegas tetap di tindak.” jelas Anak Agung Jayalantara seijin Kajari Singaraja.

Diungkapkan bahwa di Tahun 2020 ini, Kejari Singaraja melakukan penanganan terhadap 11 perkara, diantaranya untuk penyidikan ada 3 perkara, penuntutan ada 2 perkara, upaya hukum banding ada 2 perkara, untuk Kasasi ada 1 perkara dan untuk eksekusi ada 3 perkara.

”Tingkat penanganan perkara di  tahun 2020, bila dibandingkan dengan Tahun 2019, untuk di Tahun 2020 agak meningkat penanganan perkaranya.” Jelas Anak Agung Jayalantara.

Baca Juga :  Gerai Vaksinasi Dinkes dan TNI/Polri, Jumat, 25 Februari 2022 mulai Pukul 08.00-11.00 Wita di Klinik Pratama Polres Buleleng

”Di Hari Anti Korupsi ini, kita tetap melakukan penanganan secara preventif dan reprevesif pendampingan hukum legal opinion oleh return. Ada juga upaya preventif yaitu terkait dengan edukasi penyuluhan tentang sanksi kepada pemerintahan desa.” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan terkait dengan pandemi covid-19, banyak sekali bantuan-bantuan dari pusat. Dalam hal ini Kejari Singaraja, berusaha mengedukasi pemerintahan desa bahwa jangan sampai bantuan itu salah sasaran, jangan sampai bantuan itu disalah gunakan, jangan sampai bantuan itu tidak tepat sasaran.

”Kita berusaha mengingatkan mereka, walaupun dengan keterbatasan data yang mereka miliki. Karena data dari Dinas Sosial Pusat beda dengan yang disini, kadang-kadang berusaha mereka bekerja semaksimal mungkin jangan sampai doubel. Bekerja pelan-pelan, minimal satu orang bantuannya satu. Jadi harus jelas kalau yang diberikan kepada yang berhak.” urainya.

Diapun mengakui, memang terdapat beberapa laporan di Kejaksaan, ada 2 laporan terkait dengan bantuan-bantuan itu.

”Hal ini sudah kita tangani, dan ada juga yang kita tindak lanjuti kepimpinan di atas yakni kejaksaan tinggi serta ada juga yang kita bina disini. Dalam artian masih kita toleran untuk memperbaiki proses-proses. Karna kita melihat ada kekeliruan administrasi dan sebagainya, bisa di perbaiki.” terang Anak Agung Jayalantara.

”Niat untuk korupsi terkait dengan bantuan covid itu, di Kabupaten Buleleng belum ada. Hanya beberapa kekeliruan administrasi yang sudah kita tindak lanjuti ke pimpinan mereka. Kita bersurat juga pada pimpinan mereka, untuk mengingatkan bahwa ada kekeliruan informasi yang harus di perbaiki.” jelasnya.

Selanjutnya untuk penanganan perkara yang sudah inkrah, menurutnya terdapat 3 perkara inkrah yang datanya atas nama Nyoman Winaka, Komang Agus Putra Jaya, Nengah Suarjaya.

Baca Juga :  Bali masuk ke daftar 30 situs warisan dunia UNESCO terpopuler

”Itu semua sudah di eksekusi.” ungkapnya.

”Dalam upaya hukum, ada 2 perkara yang masih banding, sisanya masih dalam proses penuntutan.” pungkas Anak Agung Jayalantara.

Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2020, yakni :

Penyidikan

a. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukanbawang dengan Tersangka Abdul Aziz
b. Penyimpangan pengelolaan dana Bumdes Amartha Patas
c. Penyimpangan pengelolaan dana Bumdes Banjarasem Mandara.

Penuntutan

a. Perkara terdakwa Komang Agus Putra Jaya, SE (LPD Gerokgak)
b. Perkara terdakwa Abdul Aziz (Pembangunan Kantor Desa Celukanbawang)
Upaya Hukum
a. Banding ( perkara terdakwa I Nyoman Winaka dan perkara terdakwa Nengah Suarjaya, dkk)
b.Kasasi (perkara terdakwa Nengah Suarjaya, dkk

Eksekusi

a. Nyoman Winaka
b. Komang Agus Putrajaya
c. Nengah Suarjaya, dkk

a. Nyoman Winaka tuntutan 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.122.526.860,00 subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp122.526.860,00 subsider 1 tahun penjara
b. Komang Agus Putrajaya tuntutan 3 tahun penjara, denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsider 6 bln kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp.548.500.000,00 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan 3 tahun penjara, denda Rp50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp548.500.000,00 subsider 1 tahun penjara
c.Nengah Suarjaya, dkk tuntutan @ 5 tahun penjara, denda @ Rp200.000.000,00 subsider @ 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti @ Rp61.024.508,50 subsider @ 6 bulan penjara. Putusan @ 4 tahun penjara, denda @ Rp200.000.000,00 subsider @ 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti @ Rp398.450.000,00 subsider @ 1 tahun penjara. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here