Kejiwaan Wanita Bawa Anjing Masuk Mesjid Terganggu, Tetap Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Jawa Barat, Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono (tengah) didampingi dokter spesial kejiwaan, dr. Lahargo Kembaren (pertama kiri), Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo (kedua kiri), Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr. Hariyanto (ketiga kanan), konsultan psikiatri forensik, dr. Heni (kedua kanan) dan dokter spesial kejiwaan, dr. Karjana (pertama kanan) saat temu pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019). (ANTARAnews/ Abdu Faisal)

 

Balinetizen.com, Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat, saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama.

“Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama,” ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramat Jati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan,” ujar Bagus.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.

“Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan,” kata Bagus.

Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.

“Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim,” kata Bagus.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Buleleng Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

  Balinetizen.com, Buleleng Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,...

Hak Jawab Pemberitaan, PT. Jimbaran Hijau Atas Berita Bohong, Sesat dan Menyesatkan yang Disebarkan I Wayan Bulat CS

  Balinetizen.com, Denpasar Terkait pemberitaan berjudul ‘Ngadu’ ke DPRD Bali: Warga...

Orang Tua Waspada! Penculikan Anak SD di Denpasar Terungkap, Ini Modusnya

    Balinetizen.com, Denpasar Kasus penculikan anak yang menghebohkan Denpasar Selatan akhirnya...

Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran LPG 3 Kg Amankan Pasokan di Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400...

Thomas A.M. Djiwandono Diangkat Sebagai Anggota Dewan Kehormatan OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan

    Balinetizen.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai...

Bappeda Buleleng Gelar Rapat Persiapan Musrenbang RKPD 2026 Rencanakan Usung Delapan Agenda Prioritas

  Balinetizen.com, Buleleng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng menggelar...

Jembrana Keluarkan Surat Edaran Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai , Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

  Balinetizen.com, Jembrana Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran...

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories