Kelian Dinas Langgar UU Desa, Perbekel Desa Pakraman Badung Bakal Berikan Sanksi

0
219

Ilustrasi — bagi pelanggar hukum

Balinetizen, Gianyar

Bawaslu Gianyar menyatakan Kelian Dinas Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar melanggar UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa terkait surat “satu jalur” pada Pemilu 2019 lalu.

Atas rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi, Perbekel Desa Malinggih menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat Payangan untuk langkah selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat Payangan kalau terbukti benar kelian Dinas melanggar aturan Desa tersebut,” ungkap Perbekel Desa Malinggih Nyoman Surata, Minggu (5/5).

Jika terbukti benar, Perbekel Desa Malinggih akan memberikan sanksi kepada kelian Dinas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Nanti kita melihat tingkat pelanggarannya, sanksinya nanti sesuai,” ujarnya.(ctr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here