Surat Edaran Satu Jalur, Kelian Dinas Langgar UU Desa

Keterangan Foto : Surat edaran satu jalur

Balinetizen, Gianyar

Setelah hampir sebulan, surat edaran satu jalur yang pada Pemilu 2019 di Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan Ginyar berbuntut pelanggaran Undang Undang (UU) Desa oleh Kelian Dinas.

Kelian Dinas Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Kecamatan Payangan, Gkanyar Made Suyantara dinyatakan melanggar UU No. 6 2004 tentang Desa oleh Bawaslu Gianyar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, pihaknya menyatakan bahwa dari hasil kajian beberapa waktu ini telah berhasil menemukan bahwa Kelian Dinas Made Suyantara melanggar UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa.

“Kelian dinas melanggar UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa dimana menyalahgunakan wewenang, tugas, hak serta kewajiban perangkat Desa,” ujar Hartwan ketika dikonfirmasi.

Hartawan menyatakan bahwa kelanjutan sanksi atau hukuman sepenuhnya direkomandasikan kepada Perbekel Desa Pakraman Badung, Desa Malinggih, Payangan, Gianyar.

“Bawaslu Gianyar merekomendasikan agar sanksi atau hukuman diserahkan kepada Perbekel Desa Pakraman Badung,” ungkapnya.(ctr).


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

24 Peserta Pemagangan ke Jepang dari Jembrana Dilepas, Bupati Ingatkan Manfaatkan Kesempatan Emas

  Balinetizen.com, Jembrana Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi...

Jembrana Miliki Rumah Singgah , Layani Keluarga Penunggu Pasien, Masyarakat Pencari Kerja dan mengurus Kuliah

  Balinetizen.com, Jembrana Setelah sebelumnya meluncurkan program mobil layanan antar jemput...

Selamatkan Air, Demi Kehidupan : Bali Sedang Krisis Air Bersih

Pakar Lingkungan dan Pertanian Organik, Prof. Dr. Ir. Ni...

Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Permasalahan Sampah

  Balinetizen.com, Buleleng Permasalahan sampah masih menjadi tantangan serius di Bali....

Orang Tua Berperan Dalam Mendampingi AnakSaat Bermedsos

Balinetizen.com, Denpasar Pendampingan orang tua terhadap anak saat anak bermedia...

Wisatawan Asing di Bali Wajib Patuhi Aturan Ini di 2025 atau Kena Sanksi!

Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster...

Buleleng Jadi Tuan Rumah Tunggal Porprov 2027

  Balinetizen.com, Buleleng Kabupaten Buleleng disetujui dan ditetapkan menjadi tuan rumah...

Festival Kesanga = Festival Ogoh-Ogoh = Festival Bhuta?

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Festival Kesanga lagi marak pemberitaannya di media sosial....
spot_img

Related Articles

Popular Categories