Balinetizen.com, Denpasar
Kelurahan Sumerta terus berkomitmen menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan pengendalian mobilitas warga non permanen. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penertiban yang digelar secara berturut-turut di lingkungan Banjar Buaji Sari pada tanggal 17 dan 18 Mei 2025.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Aprina saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan sinergi lintas elemen, mulai dari aparatur kelurahan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhabinkamtibmas, Babinsa, prajuru banjar, kepala lingkungan (kaling), hingga pecalang setempat.
Pada 17 Mei, tercatat sebanyak 60 orang terjaring dalam operasi tersebut, dengan 4 orang di antaranya merupakan warga luar Kota Denpasar dan 56 dari luar provinsi Bali . Sementara pada 18 Mei, jumlah warga yang terjaring mencapai 37 orang, terdiri atas 36 orang warga dari luar Provinsi Bali dan 1 orang dari luar Kota Denpasar.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa warga non permanen yang tinggal di wilayah kami memiliki administrasi yang jelas dan sesuai aturan, guna mendukung ketertiban serta keamanan lingkungan,” ujar Eka Aprina.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sebagai langkah awal dalam mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kelurahan Sumerta.
Untuk itu Wayan Eka Aprina mengimbau kepada warga yang memili kos kosan agar didata dan di lapor ke kepala lingkungannya. (Ayu/humas.dps).