Balinetizen.com, Badung
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Badung mengalami penundaan akibat masalah teknis dengan aplikasi Sirekap-Web.
KPU Badung sedang memperbaiki sistem pengamanan data mereka sambil menunggu perbaikan aplikasi.
Bawaslu Kabupaten Badung memperingatkan KPU agar tidak terlambat dalam proses rekapitulasi, mengingat batas waktu yang ditetapkan hingga 2 Maret 2024, terutama menghadapi perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan di Bali.
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Badung menghadapi kendala setelah perekapan hasil ditunda karena masalah teknis dengan aplikasi Sirekap-Web.
KPU Badung, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024, membahas upaya perbaikan yang diperlukan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengingatkan pimpinan KPU Badung untuk tidak terlambat dalam proses rekapitulasi, mengingat batas waktu hingga 2 Maret 2024 dan adanya perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan di Bali.
“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” bebernya.
Bawaslu Kabupaten Badung telah mengeluarkan imbauan terkait pengumuman formulir Model C.HASIL SALINAN dari setiap TPS di wilayah kerjanya agar dipasang di tempat umum pada kelurahan atau desa.
Saat ini, Bawaslu sedang memantau apakah setiap desa sudah mengumumkan formulir tersebut.(Tri Prasetiyo)

