Ketua LPM serangan Muhammad Zulkifli
Balinetizen.com, DenpasarÂ
Ketua LPM Serangan, Muhammad Zulkifli, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada informasi mengenai nasib 13 titik bidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sertifikatnya diperpanjang pada 23 Juni 2023.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun. 13 titik bidang tanah ini termasuk fasilitas umum seperti candi bentar Pura Sakenan, jalan menuju pura, toilet umum pura, kuburan Kampung Bugis, dan fasilitas jalan umum, yang izinnya berakhir pada 23 Juni 2023.
Muhammad Zulkifli menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan pernyataan resmi karena belum mendengar informasi resmi terkait perpanjangan HGB ini. Namun, pihaknya bersedia memanggil pihak terkait, yaitu PT BTID, untuk mendapatkan klarifikasi.
Dia juga mendorong warga untuk mengambil langkah konstitusional, seperti melakukan audiensi dengan DPRD Kota Denpasar. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima salinan atau kopi dokumen yang menunjukkan perpanjangan HGB oleh PT BTID.
Jero Bendesa Kelurahan Serangan, I Made Sedana, merasa bahwa mereka telah dijebak oleh BTID dalam hal ini. Mereka hanya melanjutkan tindakan dari pimpinan sebelumnya terkait lahan HGB ini. Sedana mengungkapkan kebingungannya karena tindakan tersebut dianggap sebagai penyerobotan lahan.

Jero bendesa Serangan dan Ketua LPM
Ia dan warga lainnya kini merasa pasrah dan hanya bisa berdoa, karena mereka merasa telah mengadukan masalah ini ke berbagai pihak namun belum mendapatkan solusi. Pria ini bahkan mengungkapkan bahwa dia hampir dipenjara karena dituduh melakukan penyerobotan lahan oleh PT BTID.
Muhammad Zulkifli dan I Made Sedana menegaskan bahwa proses perpanjangan HGB ini masih berproses dan diyakini telah mandeg di Kanwil. (Tri Prasetiyo)

