Balinetizen.com, Badung
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang diikuti oleh DPRD kabupaten se-Pulau Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Turut hadir Anggota DPRD Badung I Putu Parwata sekaligus menjabat sebagai Bendahara Umum ADKASI Rabu, 29/7/2026.
Rakorwil ADKASI kali ini mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Tema tersebut menegaskan pentingnya revisi regulasi sebagai langkah memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sekaligus meningkatkan peran strategis DPRD dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam forum tersebut, para peserta berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah serta pentingnya menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan Pimpinan DPRD Kabupaten Badung dalam Rakorwil ADKASI ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Badung dalam mendukung penguatan kelembagaan legislatif daerah serta memperjuangkan aspirasi pemerintah daerah di tingkat nasional. Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar-DPRD kabupaten dalam menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan pemerintahan daerah.
Hasil Rakorwil ADKASI diharapkan menjadi masukan strategis bagi pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, akuntabel, serta memperkuat posisi DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. (RED-BN)

