Balinetizen.com, Batam
Dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, mengaku ponselnya dirampas dan video hasil liputannya dihapus saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik dalam penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Oki menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berada di lokasi operasi.
Padahal, menurut Oki, dirinya telah berulang kali menjelaskan bahwa ia adalah wartawan dan sedang melakukan peliputan. Pengambilan gambar juga disebut dilakukan dari ruang terbuka.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” kata Oki.
Video yang sempat dihapus tersebut kemudian berhasil dipulihkan karena masih berada di folder sampah ponsel.
IWO Batam Bawa Kasus ke Propam
Oki memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia meminta agar dugaan tindakan terhadap dirinya diperiksa secara objektif dan transparan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu unit ponsel, tetapi menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Perangkat yang digunakan wartawan, kata Oki, merupakan bagian dari alat kerja jurnalistik. Di dalamnya dapat tersimpan foto, video, rekaman wawancara, maupun berbagai bahan yang menjadi bagian dari proses pemberitaan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan prosedur apabila perangkat kerja wartawan diambil atau bahan liputannya dihapus ketika wartawan sedang menjalankan tugas.
Oki menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Namun, ia menilai setiap kewenangan harus dijalankan sesuai prosedur. Begitu pula dengan wartawan yang dalam menjalankan tugasnya tetap terikat pada aturan dan kode etik jurnalistik.
“Kalau wartawan melakukan pelanggaran, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Begitu juga kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, harus diperiksa sesuai hukum,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan wartawan di lapangan.
Menurutnya, wartawan dan kepolisian merupakan mitra dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, hubungan tersebut harus dibangun dengan profesionalisme dan saling menghormati.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
IWO Batam berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan perampasan HP dan penghapusan video liputan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang terhadap wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.(RLS)

