Kivlan Zen optimistis gugatannya dikabulkan

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (ANTARA News/Dea N. Zhafira)

Balinetizen.com, Jakarta-
Kivlan Zen menyatakan optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta di Jakarta, Selasa (30/7), mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mulai pukul 10.00 WIB.

“Rencananya sidang jam 10.00 WIB,” kata dia.

Tonin menyatakan optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. “Semoga tidak ada intervensi,” katanya.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Sumber : Antaranews.com

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Rare Angon Festival Internasional Kembali Digelar di Denpasar, Hadirkan Perwakilan dari 30 Negara

Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali...

OJK Bali Dorong Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas

Balinetizen.com, Denpasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong...

SMPN 1 Singaraja Pamerkan Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Siswa

Balinetizen.com, Buleleng SMP Negeri 1 Singaraja menggelar pameran hasil karya...

Peringati Hari Jadi ke-20, PMHD Universitas Warmadewa Terus Bertumbuh Dalam Lokalitas Mengglobal

Balinetizen.com, Denpasar Pasemetonan Mahasisya Hindu Dharma (PMHD) Universitas Warmadewa merayakan...

Nikmati Hidup Lebih Santai ala Havaianas Lewat Kampanye “Break the Rush” di Bali

Balinetizen.com, Gianyar Dalam kehidupan modern yang penuh kesibukan dan tekanan,...

Wujudkan Keluarga Benteng Utama, Sosialisasi Bahaya Narkoba Menyasar Para ibu

  Balinetizen.com, Buleleng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini Badan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories