Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9). Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali menunjukkan perilaku serupa saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Pemindahan FMMM dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelumnya, pihak kepolisian setempat menerima laporan mengenai WNA asal Belanda tersebut yang mengamuk di hotel tempatnya menginap. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan menyerahkan FMMM kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani proses penanganan keimigrasian.
Namun, situasi kembali terjadi ketika FMMM menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar. WNA perempuan berusia 67 tahun tersebut kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, petugas Imigrasi kemudian mengambil langkah dengan memindahkan FMMM ke Rudenim Denpasar.
Atas tindakannya, FMMM dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi diselesaikan oleh Tim Inteldakim, proses penyerahan FMMM kepada Rudenim Denpasar dilakukan.
Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses
keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi sinergi antara pihak kepolisian dan Imigrasi dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujar R. Haryo Sakti, dalam keterangannya di Denpasar, 22 September 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Bali.
Menurutnya, setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Ramdhani.
Dengan pemindahan tersebut, FMMM kini ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian lebih lanjut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

