Kokain Diduga dari Swiss, WNA Belarus Ditangkap di Badung

0
112

Balinetizen.com, Denpasar 

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menciduk seorang warga negara asing asal Republik Belarus berinisial HS (29). Tersangka diciduk pada Senin (6/4), setelah aparat melacak pergerakan paket narkotika lintas negara yang masuk ke wilayah Denpasar dan Badung.

HS, kelahiran 14 Februari 1996, diamankan berikut barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Dia tercatat tidak bekerja dan tinggal di Pradnya Guest House, kamar nomor 3, Jalan Langui Kauh No. 305, Banjar Langui, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D.W, menyatakan, penangkapan HS merupakan hasil pengembangan dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika dengan pola distribusi “tempel” yang sebelumnya terdeteksi di wilayah Denpasar.

“Kami menemukan keterkaitan dengan jaringan lintas negara yang memasok narkotika ke Bali,” kata Leonardo.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan profiling terhadap jalur distribusi dan komunikasi pelaku.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelacakan paket mencurigakan. Aparat berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai di Jakarta Selatan sebelum mengamankan tersangka.

Dari hasil penyidikan awal, kokain yang dikuasai HS diduga berasal dari jaringan Eropa, dengan indikasi kuat terhubung ke pemasok di Swiss serta melibatkan relasi dari Georgia. Barang dikirim menggunakan skema pengiriman terselubung yang masih didalami aparat, termasuk kemungkinan penyamaran dalam barang pribadi untuk menghindari pemeriksaan.

Polisi mengungkap, jaringan ini mengandalkan modus “tempel” atau sistem ranjau. Narkotika tidak diserahkan langsung, melainkan diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain. Pola ini digunakan untuk memutus rantai antara pemasok, kurir, dan pengedar di lapangan.

Baca Juga :  Arto Biantoro, Brand Activist Yang Fokus Majukan Brand Lokal

Leonardo menyebut keterlibatan warga negara asing berada pada simpul suplai, sementara distribusi di lapangan lebih banyak dijalankan oleh jaringan lokal.

“Peran WNA teridentifikasi sebagai bagian dari rantai pasok,” ujarnya.

Kasus ini juga terhubung dengan pengungkapan lain dalam jaringan yang sama, termasuk penyitaan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Bali.

HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

“Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri jalur masuk narkotika ke Indonesia, mengidentifikasi pemasok di luar negeri, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain yang menjadikan Bali sebagai pasar,” tegasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here