Balinetizen.com, Badung
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Industri untuk operasional kendaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, menjadi sorotan publik.
Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), yang telah mengelola distribusi BBM selama 21 tahun, terancam kehilangan haknya. Pasalnya, pihak Angkasa Pura berencana melakukan tender terbuka, yang memicu kekhawatiran dan penolakan dari pihak koperasi.
Angkasa Pura dikabarkan tidak memperpanjang izin Kokapura dan berencana membuka tender untuk penyaluran BBM Bio Solar Industri, yang mencapai 120-140 ton setiap bulan. Bahkan, muncul isu bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh sumber internal yang menyebut bahwa selama 21 tahun, penyaluran oleh Kokapura berjalan tanpa masalah.
“Selama ini, Kokapura selalu mengajukan perpanjangan izin setiap tahun, namun tiba-tiba tahun ini Angkasa Pura memutuskan untuk melakukan tender,” ujar sumber tersebut. Padahal, Dinas Koperasi Badung telah memberikan rekomendasi agar penyaluran tetap dikelola oleh Kokapura, tetapi rekomendasi itu tidak digubris oleh manajemen Angkasa Pura.
Kepala Dinas Koperasi Badung, I Made Widiana, menegaskan pentingnya mempertahankan pengelolaan BBM oleh Kokapura, mengingat kontribusi koperasi terhadap anggotanya selama lebih dari dua dekade. Meski demikian, berbagai opsi yang diajukan oleh Kokapura, termasuk peningkatan kontribusi kepada Angkasa Pura, belum mendapatkan respons.
“Kami sudah mencoba memberikan beberapa opsi, termasuk menaikkan kontribusi, tapi hingga kini belum ada tanggapan positif,” jelas sumber dari Kokapura.
I Gusti Ngurah Gede Yudana, putra sulung pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai sekaligus Dewan Pembina Kokapura, turut angkat bicara. Ia meminta pihak Angkasa Pura menunda pelaksanaan tender dan mengembalikan hak penyaluran BBM kepada Kokapura.
“Koperasi memerlukan pembinaan agar siap menghadapi kompetisi. Saat ini, kondisi Kokapura belum memungkinkan untuk bersaing secara bebas dengan perusahaan besar,” tegas Yudana. Ia juga menyoroti potensi pengkondisian dalam proses tender tersebut.
“Kami khawatir, pemenang tender sudah disiapkan sebelumnya. Padahal, Kokapura telah berhasil menghidupi anggotanya selama 21 tahun dan seharusnya mendapat perlindungan,” tambahnya.
Yudana menegaskan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus ditegakkan. “Jika rekomendasi Dinas Koperasi diabaikan dan UU Perkoperasian dilanggar, bagaimana nasib koperasi lain di Indonesia?” tanyanya. Ia berharap Angkasa Pura mempertimbangkan kembali keputusan tender dan memberikan waktu bagi Kokapura untuk mempersiapkan diri.
Hingga berita ini ditulis, Humas Angkasa Pura, Risto Hanggoro, belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, terus meningkat untuk menyelesaikan kisruh ini secara adil. (Ist)

