(Balinetizen.com) Denpasar –
Sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar bersama seluruh stakeholder terkait terus berupaya untuk mendukung penguatan ekonomi kreatif. Kali ini, bekrjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarya turut menggelar sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibuka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif, Dr.Ahmad Rekotom, SE.MSi di Hotel Prime Plaza Sanur, Selasa (18/6).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubdin Advokasi Derektorat Fasilitas HKI Bekraf, Muhamad Fauzy, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, serta peserta sosialisasi dan pendaftaran HKI Kota Denpasar sebanyak 80 peserta meliputi Merek dagang, hak cipta dan desain Industri.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutanya yang dibacakan Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI yang mengambil tempat di Kota Denpasar. Dimana, keberadaan kegiatan ini sangatlah penting guna membantu pelaku UKM utamanya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif untuk dapat mendaftarkan HKI bagi produk atau brand yang dimiliki.
Dezire Mulyani menambahkan, sebagai Kota Pariwisata memiliki cukup banyak produk potensial. Kota Denpasar dengan adanya sosialisasi dan fasilitasi HKI ini diharapkan hasil karya dari para pelaku usaha industri Ekonomi Kreatif Kota Denpasar dapat terdaftar dalam database sebagai upaya penguatan produk kerajinan di Kota Denpasar.
“Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini, dimana besar harapan dengan dilindunginya hasil karya dan produk UKM dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Denpasar dapat semakin kuat dan berdaya saing global, serta menghindari adanya praktik eksploitasi dan plagiat,” terangnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif, Dr.Ahmad Rekotom, SE.Msi menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung ekonomi kreatif yang optimal di Indonesia, produk yang di hasilkan oleh para pelaku ekonomi kreatif perlu mendapatkan perlindungan Hak kekayaan intelektual. Perlindungan hak kekayaan intelaktual ( HKI ) ini sangatlah penting, karena dapat memberi hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala eksploitasi atau pemanfaatan produk tanpa izin.
Pemerintah melalui ekonomi kreatif yang tersebar di wilayah Republik Indonesia melalui seminar Sosialisai dan Fasilitasi Perlindungan HKI untuk produk Ekonomi Kreatif. Menurutnya, Seminar Sosialisasi dan Fasilitasi HKI untuk produk Ekonomi Kreatif Tentang HKI secara umum, perlindungan HKI yang tepat untuk melindungi produk ekonomi kreatif serta mendapatkan payung hukum dan penanggulangan apabila terjadi penyelewengan Hak Kekayaan Intelektual tanpa seizin pemilik HKI.
“Pendaftaran HKI ini merupakan program unggulan guna mendukung penguatan serta perlindungan hasil karya dan prooduk Ekonomi Kreatif,” ujarnya.
Kasubdin Advokasi Derektorat Fasilitas HKI Bekraf, Muhamad Fauzy menyampaikan penting HKI jantungnya sebagai ekonomi kreatif. Berdasarkan kebutuhan program kerja sosialisasi dan fasilitasi HKI ini menunjukan komitmen Bekraf dalam mendorong prekonomian kreatif di Indonesia. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk mewujudkan ekonomi kreatifi menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030.
“Oleh karena itu HKI harus segera di daftarkan. karena mendaftarkan cukup mudah dengan membawa KTP dan logo merk,” pungkasnya.
Salah satu peserta Komang Sudana Putra mengatakan bahawa Acara ini sangat bagus dan penting. “Saya pribadi serta banyak orang yang bergelut dibidang seni dan kreatif memiliki banyak karya biar tidak sampai di tiru dan dibajak oleh orang oleh orang lain. Harapan hal- hal yang saya tuangkan dari kratifitas pikiran banyak media social merek dagang dan logo segera daftarkan karena banyak orang kreatif juga yang membuat usaha untuk menjaga integritas,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkot Denpasar