Kominfo ambil langkah tegas tangani konten bermuatan SARA

 

Balinetizen.com, Jakarta 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten ujaran kebencian yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) — seperti kasus Jozeph Paul Zhang yang beberapa waktu terakhir mencuat.

“Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau untuk kelompok tertentu yang berdasarkan SARA. Kominfo bertindak tegas dalam menangani konten ujaran kebencian berbau SARA,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers daring, Senin.

“Kami tidak akan memberikan toleransi, dan menindak tegas konten yang menyebarkan ujaran kebencian individu dan kelompok berdasarkan SARA. Konten yang melanggar peraturan perundang-undangan akan dilakukan pemblokiran dan pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kemudian.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga hari ini, Senin (26/4/2021) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap sebanyak 3.640 konten yang bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

“Dari sebanyak 3.640 konten, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung konten kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang,” kata dia.

Konten-konten yang telah diputus aksesnya itu sebelumnya tersebar di berbagai situs, platform media sosial, dan file sharing.

Ada pun konten yang diputus aksesnya tersebut memiliki beberapa kriteria. Menurut Dedy, setidaknya terdapat tiga kriteria penting yang menjadi dasar untuk pihaknya melakukan take down.

Kriteria pertama adalah konten yang mengandung muatan untuk melakukan penghinaan termasuk agama-agama di Indonesia. Kedua adalah ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Terakhir, adalah seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Selanjutnya, konten-konten tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku — yakni UU No.11 Tahun 2008 tentang Informas dan Transaksi Elektronik yang sekarang diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan info yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Regulasi kedua adalah PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik, dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Terakhir adalah Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkup Privat, khususnya pasal 13 tentang kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, dan pasal 15 tentang ketentuan waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan konten yang merusak kesatuan bangsa.

“Mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi individu atau kelompok berdasarkan alasan SARA. Ini penting untuk menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital di Indonesia, menjaga ruang digital kita yang bersih, sehat dan bermartabat,” pungkasnya. (Antara)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Suku Bunga Simpanan Melebihi Penjaminan? Ketahui Risiko dari LPS

  Balinetizen.com, Denpasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam...

Ubud Writers Festival 2024, di Era Bali Diterpa Krisis Kebudayaan

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pertemuan kebudayaan yang sedikit membersitkan harapan, sebut saja...

Prostitusi Terselubung di Bali: Omzet Bersih Pink Palace Spa Mencapai Rp3 Miliar per Bulan

    Balinetizen.com, Denpasar Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap...

Pemprov Bali Kembali Bantu Pulangkan Dua PMI Asal Bali dari Lebanon

Keterangan foto: Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha...

NGOPI PC KMHDI Denpasar, Sukses Hadirkan Edukasi Politik yang Interaktif dalam Membedah Visi-Misi Paslon

Balinetizen.com, Denpasar Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC...

Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

  Balinetizen.com, Badung Ibarat Pra Debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali, paslon...

PJS Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli

  Balinetizen.com, Bangli Pjs. Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin,...

Antisipasi Kebakaran, Dinas Damkar Denpasar Gelar Penyemprotan Rutin di TPA Suwung

Ket foto : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota...
spot_img

Related Articles

Popular Categories